Cengos.in-Bandung, Guna meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bandung membebaskan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2020. Pembebasan tersebut diberikan pada wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memiliki pajak terutang di bawah Rp 500 ribu.
Sedangkan bagi wajib pajak yang nilai pajak terutang dibawah Rp 5.000.000 ada kebijakan insentif sebesar 50 persen.
“Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Bandung melalui Bapenda atas dasar Perbup no 27 /2020,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Drs. Usman Sayogi, M.Si, di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).
Usman mengatakan, untuk pajak restoran diberi kebijakan insentif sebesar 50 persen sedangkan hotel dan reklame sebesar 30 persen. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan.
“Kebijakan berlaku mulai Mei sampai Juni 2020,” jelasnya.
Untuk tahun 2020, tambah Yogi jumlah SPPT PBB Buku 1 dan 2 (dibawah 500 ribu rupiah) mencapai 1.094.611 lembar. Yang dibebaskan secara otomatis sebanyak 433.685 SPPT, karena untuk tahun 2019 -nya sudah dibayar.
“Sisanya sebanyak 625.617 SPPT akan dibebaskan jika tunggakan tahun 2019 nya di bayar bulan Mei dan Juni 2020 ” katanya.
Semantara SPPT PBB buku 3 dan 4 (dibawah Rp 5 jt) tahun 2020 ada 15.819 lembar. Semuanya berpeluang untuk mendapatkan diskon 50%, apabila tidak punya tunggakan tahun kemarin.
Selain itu pembayarannya tepat waktu, yakni di Mei – Juni. Jika membayar nelewati waktu yang ditentukan, maka akan berlaku tarif normal (tidak dapat diskon).
Dia menambahkan, untuk buku 3 dan 4 yang membayar PBB ditahun 2019 sebanyak 7.209 sppt. “Wajib pajak yang sudah lunas SPPT 2019 berhak mendapat diskon 50%, itu pun jika membayar PBB 2020 nya di bulan Mei dan Juni 2020,” jelasnya.
Kebijakan Pemkab Bandurng itu, mendapat apresiasi dari warga setempat. “Saya bersyukur Pemkab Bandung membebaskan masyarakat dari kewajiban ,”jelas Pipit warga Desa.Gajah Mekar, Kutawaringin Kabupaten Bandung.
Menurutnya, setiap tahun Pipit membayar PBB Rp 380 ribu. Dengan adanya kebijakan tersebut, dirinya merasa terbantu dan beban hidupnya sedikit ringan.
Ungkapan senada dikatakan Doni, pengusaha hotel dan restoran di Desa Sadu Soreang. Menurutnya, dia terbantu dengan adanya insentif PBB untuk 2020.
Kebijakan tersebut dapat meringankan beban para pengusaha, apalagi saat ini tingkat kunjungan ke hotel dan restoran nyaris tidak ada, akibat pandemi covid-19.
Sementara itu, warga yang lain mengaku bersyukur atas pembebasan pajak terutang PBB tahun 2020 ini.
“Dengan adanya kebijakan ini saya merasa terbantu meringankan beban yang biasanya setiap tahun membayar PBB Rp 380.000,-“ kata Dennisa, warga Desa Cilame, Kec. Kutawaringin.
Pengusaha hotel dan restoran merasa terbantu dengan adanya insentif ini, mereka bersyukur pelaksanaan kebijakan tersebut dapat meringankan beban.