CENGOS.IN – Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diterbitkan Kementerian Desa pada bulan September 2020. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 masih diwarnai dengan perbaikan dampak Pandemi COVID-19. Permendesa ini mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Hal yang cukup menggembirakan adalah masuknya SDGs ke Desa sebagai pedoman umum pelaksanaan dana desa tahun 2021.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga tetap menggarisbawahi adanya Padat Karya Tunai Desa yang sebagaimana kita pahami adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan
mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 menyebutkan bahwa SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap mengutamakan kesehatan masyarakat desa dan perbaikan kondisi ekonomi desa dan dalam Permendesa ini digarisbawahi bahwa Pandemi COVID-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat Desa, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia. Desa Aman COVID-19 dan BLT Desa pun menjadi hal penting. Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak sik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa. Sebagaimana kita pahami bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau
kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.

Tak lepas dalam APBDes yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yaitu Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yaitu penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 15 September 2020 di Jakarta. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditempatkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020
tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Latar Belakang

Pertimbangan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah:

  1. bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;
  2. bahwa untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya Dana Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
Dasar Hukum
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  7. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
  8. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);
Isi Permendesa Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

Berikut adalah isi Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH 
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 
TENTANG 
PRIORITAS PENGGUNAAN DAN DESA TAHUN 2021

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
    prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalamsistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
  4. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa, mampu dan efektif dijalankan oleh Desa, atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
  5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  7. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
    prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  10. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
  11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  12. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  14. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
  15. Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  16. Pandemi COVID-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat Desa, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia.
  17. Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak sik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  18. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
  19. SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk
    percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
  20. Tenaga Pendamping Profesional adalah tenaga profesional yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang bertugas pendampingan di tingkat Desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi.
  21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur:
a. Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan
b. pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Pasal 3

  1. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk memberi acuan:
    1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilisasi keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;
    2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
    3. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
    4. Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
  2. Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip:
    1. kemanusiaan;
    2. keadilan;
    3. kebhinekaan;
    4. keseimbangan alam; dan
    5. kepentingan nasional.
  3. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
    2. penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
    3. publikasi dan pelaporan; dan
    4. pembinaan.

Pasal 4

  1. Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
  2. Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB II
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Pasal 5

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
  2. Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
    1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
    2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
    3. adaptasi kebiasaan baru Desa.

Pasal 6

  1. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
    1. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
    2. penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
    3. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
  2. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
    1. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
    2. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
    3. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
    4. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
  3. Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
    1. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan
    2. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
  4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Pasal 7

  1. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
  2. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.
  3. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengatur mengenai RKP Desa.
  4. Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 8

  1. Pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.
  2. Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
  3. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
  4. Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.
  5. Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

  1. Pelaksanaan program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama antar desa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal dibutuhkan adanya kerjasama antara desa dengan kelurahan untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

  1. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  2. Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
    1. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
    2. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
    3. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan
    4. ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  3. Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Pasal 11

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa.
  2. Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
    1. data yang disediakan oleh Kementerian; dan
    2. aspirasi masyarakat Desa.
  3. RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.

BAB IV
PUBLIKASI DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Publikasi

Pasal 12

  1. Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  2. Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. hasil Musyawarah Desa; dan
    2. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
  3. Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

Pasal 13

  1. Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
  2. Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
  3. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis.

Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 14

  1. Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri melalui Kementerian.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
  3. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.

BAB V
PEMBINAAN

Pasal 15

  1. Menteri melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional dengan menggunakan aplikasi digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara berjenjang.
  3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah dan/atau camat.
  4. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Tata kelola keuangan pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian isi Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang sudah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Serta Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 15 September 2020 di Jakarta.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, 
dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2020
tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Share.

Comments are closed.