Cengos.in – Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur No. 251 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sekretariat DPRD Provinsi DK! Jakarta merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, yang memiliki Visi yaitu Terwujudnya pelayanan Sekretariat Dewan yang profesional, Transparan, dan Akuntabel dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, kami merekrut Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dengan maksud untuk memberikan pelayanan yang profesional untuk menjaga sarana prasarana Sekretariat Dewan agar tercipta suasana yang kondusif demi terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD Provinsi DK! Jakarta baik dalam Pelayanan Dewan, Rumah Dinas Ketua maupun dilingkungan Sekretariat Dewan.
Sumber dana yang diperlukan dalam Pengadaan PJLP dibebankan pada APBD Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dengan Cara Pembayaran/Kontrak yang dilaksanakan perbulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perkiraan upah bruto yang akan diterima oleh masing-masing PJLP per bulan adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2021 yaitu Rp.4.416.186 (Empat Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
Ruang lingkup pengadaan ini adalah untuk masa perjanjian kontrak kerja paling lama 1 (satu) Tahun dan tidak dimaksudkan untuk mengisi formasi CPNS serta diangkat menjadi CPNS dan PPPK, lokasi pekerjaan PJLP adalah ditempatkan dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Rumah Dinas Ketua DPRD dengan posisi yang dibutuhkan sebanyak 398 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan) Orang yang terdiri:
- Petugas Keamanan/Petugas PAMDAL Kantor Sebanyak 60 Orang (Kode PMDL)
- Petugas Kebersihan Kantor Sebanyak 49 Orang (kode: PK)
- Petugas Pengemudi/Sopir Sebanyak 14 Orang (kode: PPS)
- Petugas Caraka sebanyak 6 Orang (kode : PCRK)
- Petugas Teknisi sebanyak 12 Orang (kode: PTNS)
- Petugas Pramusaji sebanyak 251 Orang (kode : PPRMSJ)
- Petugas Rumah Tangga Dewan 6 Orang (kode : PTRD)
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang diutamakan KTP DKI Jakarta;
- Berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun per 1 Januari 2022
- Pendidikan formal minimal lulusan SLTA sederajat untuk tenaga keamanan, Pramusaji, Caraka, Pengemudi dan teknisi sedangkan untuk petugas kebersihan SD sederajat;
- Tinggi badan untuk petugas keamanan : pria minimal 165 Cm, wanita 160 Cm dengan berat badan yang ideal dan diutamakan memiliki sertifikat security,
- Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
- Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan dibuktikan Surat Keterangan
- Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
- Tidak pernah terlibat Narkoba dengan dibuktikan Surat Kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki pengalaman kerja min 1 tahun untuk bidang Mekanikal Elektrikal (tenaga teknisi) dengan dibuktikan surat pengalaman kerja;
BERKAS LAMARAN
- Surat Lamaran Kerja;
- Daftar Riwayat Hidup (mencantumkan nomor HP dan e-mail)
- Fotokopi ljazah terakhir
- Fotokopi KTP (diuttamakan KTP DKI)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi SIM A/B1(pelamar Pengemudi)
- Fotokopi SIM C (pelamar Caraka)
- Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat Pengalaman Kerja (bila ada)
- Fotokopi Sertifikat security untuk posisi security (pelamar petugas keamanan bila ada)
- Fotokopi Sertifikat Beladiri (pelamar petugas keamanan)
- Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Asli Surat Keteranigan Bebas Narkoba dari Rurnah Sakit Pemerintah.
Berkas Lamaran Beserta lampirannya ditunjukan:
Kepada:
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta
Up. Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta
Alamat:
Jalan. Kebon Sirih No. 18 Kel. Gambir Kec. Gambir – Jakarta Pusat
Tahapan Seleksi
Penerimaan berkas lamaran beserta lampirannya | 22 Nov s/d 25 Nov 2021 (Pkl. 08.00 s/d 16.00 WIB) |
Pengumuman hasil seleksi administrasi | 01 Desember 2021 |
Tes Tertulis (Pelamar Pamdal, Teknisi Caraka, Pramusaji dan Pengemudi) | 06 Desember 2021 |
Tes Praktek (Pelamar Teknisi, Caraka dan Pengemudi) | 13 Desember 2021 |
Wawancara | 16 Des – 17 Des 2021 |
Pengumuman HASIL LULUS Seleksi | 20 Desember 2021 |
Pengumuman PJLP akan diinformasikan melalui website resmi Sekretariat DPRD Provinsi OKI Jakarta : www.dprd-dkijakartaprov.go.id dan lewat Telepon serta ditempel pada papan pengumuman di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan Peserta
- Peserta diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak);
- Hasil Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif atau Non reaktif yang masih berlaku (1×24 jam) melalui aplikasi Peduli Lindungi:
- Menunjukan sertifikat Vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) melalui aplikasi Peduli Lindungi;
- Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tidak akan dilayani dan dianggap mengundurkan diri.
- Seleksi penerimaan menggunakan sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
Demikian seleksi pengadaan PJLP Tahun Anggaran 2022 ini diumumkan, agar menjadi perhatian dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.-