CENGOS.IN – Menindaklanjuti Surat Direktur Rumah Swadaya Nomor : RU.10.03-RW/127 Tentang Persiapan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2022, bersama ini Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan Pengadaan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Tahun 2022 untuk :
Program : Pemberdayaan Rumah Swadaya
Kegiatan : Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pekerjaan : Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sejumlah 36 Orang
Lokasi : Menyesuaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perumahan mengenai alokasidan Unit
TFL ditetapkan melalui kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya Satuan Kerja
Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan keterampilan untuk melakukan
pemberdayaan masyarakat TFL dalam melaksanakan tugas dikoordinir oleh Korkab yang ditetapkan
melalui kontrak dengan PPK. Korkab mempunyai cakupan wilayah kerja untuk 1 (satu) kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas TFL secara berpasangan yang terdiri dari TFL teknik dan TFL Pemberdayaan.
Dengan jumlah dampingan sebanyak 80 unit dengan masa kontrak selama 4 bulan.
- JABATAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI
- JADWAL
- PERSYARATAN UMUM
- Kriteria umum TFL :
a. Warga negara Indonesia ( WNI);
b. Sehat Jasmani-Rohani;
c. Tidak dalam kondisi hamil (Wanita);
d. Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
e. Bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilihan kepala pemerintahan;
f. Tidak sedang Dalam ikatan kontrak kerja, bukan Pegawai Negeri (PNS/TNI/Polri), serta tidak
merangkap di kegiatan pendampingan lainnya;
g. Bersedia bekerja penuh waktu (fulltime) selama masa kontrak;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah BSPS Provinsi Kalimantan Barat;
i. Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS-Office (Word, Excel, dan
PowerPoint), Autocad, dan Sketchup;
j. Memiliki rekam jejak moral yang baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) yang berlaku;
k. Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja secara tim;
l. Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan; dan
m. Wajib melampirkan Seterfikat Vaksin Minimal Vaksin Pertama.
Kriteria Khusus Fasilitator Teknik :
a. Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukkan lamaran pekerjaan*
b. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D3 Sipil atau Arsitektur,
c. Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun dalam pekerjaan konstruksi bangunan
rumah/perumahan atau pernah sebagai fasilitator teknis dalam program pembangunan
infrastruktur berbasis masyarakat; dan
d. Diutamakan telah mengikut kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan
dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan;
Kriteria Khusus Fasilitator Pemberdayaan :
a. Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukkan lamaran pekerjaan*
b. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D3 semua jurusan
c. Diutamakan bagi yang berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun dalam program
pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat.