Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Sanimas SPALD-S dan Konsultan Individual (KI) Pelaksana Program LPK TA 2022 Provinsi Jambi
CENGOS.IN – Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Sanitasi Tahap 1 Program Sanimas SPALD-S dan LPK TA 2022, dengan ini Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi membuka kesempatan lowongan pekerjaan sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Sanimas SPALD-S dan Konsultan Individual (KI) Pelaksana Program LPK untuk bergabung dalam Program Program Sanimas SPALD-S dan LPK TA 2022, dengan kualifikasi sebagai berikut :
I. Ketentuan Calon TFL :
- Calon Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Sanimas SPALD-S dan Konsultan Individual (KI) Pelaksana Program LPK yang dapat mengikuti seleksi harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, agar terpilih TFL yang berkualitas dan terampil di bidangnya
- Seleksi administrasi calon Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Sanimas SPALD-S dan Konsultan Individual (KI) Pelaksana Program LPK dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi. Bagi calon Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Sanimas SPALD-S dan Konsultan Individual (KI) Pelaksana Program LPK yang lulus administrasi, maka selanjutnya perlu mengikuti test wawancara. Jumlah Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Sanimas SPALD-S dan Konsultan Individual (KI) Pelaksana Program LPK yang Lulus di tahap akhir 100% dari total kebutuhan
- Bagi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Sanimas SPALD-S dan Konsultan Individual (KI) Pelaksana Program LPK yang dinyatakan lulus, maka akan dikontrak selama 6 (enam) bulan untuk TFL dan 8 (delapan) bulan untuk KI Pelakasana oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi.
II. Lokasi Penugasan
Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang mendapatkan bantuan Program Sanimas SPALD-S TA 2022 sesuai dengan SK Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
III. Kriteria Umum TFL :
- Berusia maksimal 45 tahun, pada saat memasukkan lamaran pekerjaan
- Pelamar yang berusia 45 – 55 tahun diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon Fasilitator IBM Bidang Sanitasi TA 2022 dengan persyaratan pernah bertugas di kegiatan IBM Bidang Sanitasi dengan kinerja minimal “Baik”.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Ms. Word, Ms. Excel, dan mengakses internet.
- Memiliki kemampuan komunikasi verbal yang baik.
- Memiliki kemampuan dan pengalaman fasilitasi di bidang pemberdayaan masyarakat, khususnya bidang sanitasi (diutamakan).
- Berasal atau berdomisili dari Kabupaten/Kota sasaran Kegiatan (diutamakan).
- Berkelakuan baik, dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Sehat jasmani maupun rohani (dibuktikan melalui Surat Keterangan Sehat dari Dokter).
- Diutamakan Memiliki SIM C (Khusus program Sanimas SPALD-S dan SPALD-T).
- Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu di lokasi dampingan.
- Bersedia bekerja dalam tim.
- Tidak terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS/Non PNS, PPPK atau Honorer) atau pekerjaan tetap lainnya.
- Bukan pengurus aktif dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan atau calon anggota legislatif.
- Bukan anggota dan pengurus partai politik.
IV. Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik :
- Pendidikan minimal D3/sederajat Teknik (Teknik Lingkungan, Teknik Sipil atau Arsitektur).
- Memiliki kemampuan perencanaan penyusunan Rencana Teknik Rinci (RTR), Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Menyusun analisis dan spesifikasi teknis aspek struktur, mekanikal dan
arsitektur. - Memahami konsep dasar pengolahan limbah domestic/rumah tangga (program Sanimas
SPALD-S dan SPALD-T) atau pengolahan sampah (program TPS 3R). - Diutamakan yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memfasilitasi/memberdayakan
masyarakat khususnya melakukan kampanye PHBS. - Mampu Menyusun progress laporan fisik konstruksi dan manajemen konstruksi.
V. Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan :
- Pendidikan minimal D3/sederajat diutamakan Ilmu Kesehatan, Masyarakat, Ilmu ekonomi, atau
Ilmu sosial. - Diutamakan yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memfasilitasi/memberdayakan
masyarakat khususnya melakukan kampanye PHBS. - Memiliki kemampuan konsep dasar dalam kegiatan pembukuan, penyusunan
pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan keuangan.
VI. Kriteria Konsultan Individual (KI) Pelaksana Program Sanitasi LPK :
- Berusia maksimal 50 tahun, pada saat memasukkan lamaran pekerjaan.
- Pendidikan minimal S1 Teknik, diutamakan Teknik Lingkungan/Teknik Sipil/Teknik Arsitektur.
- Memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan bangunan sederhana minimal 2 (dua) tahun.
- Memiliki kemampuan perencanaan penyusunan Rencana Teknik Rinci (RTR), Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Menyusun analisis dan spesifikasi teknis aspek struktur, mekanikal dan
arsitektur. - Diutamakan memiliki pengalaman dibidang pemberdayaan.
- Diutamakan memahami konsep dasar pengolahan limbah domestic/rumah tangga.
- Memiliki kemampuan Menyusun laporan.
- Memiliki kemampuan konsep dasar konsep pembukuan dalam pelaporan keuangan.
- Memiliki kemampuan untuk mengoperasikan MS Office.
VII. Syarat dan Ketentuan Administrasi
- Surat Lamaran Pekerjaan yang ditujukan kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Jambi. - Foto Berwarna 4×6 = 2 lembar
- Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)
- Copy KTP, SIM dan NPWP
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Copy referensi pekerjaan
- Copy Ijazah dan Transkrip Nilai (legalisir)
VIII. Jumlah Kebutuhan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan KI Pelaksana

Pengiriman Berkas Lamaran:
Lamaran ditujukan Kepada:
Kepada Yth.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi
Jalan H. Agus Salim No. 02 Kotabaru Kota Jambi 36127
Pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran ke alamat email berikut:
Via Email : recruitment.sanitasi.2022@gmail.com
Informasi lebih lanjut dapat secara langsung ke:
Contact Person: Rahayu/085266205755