CENGOS.IN – Banyak orang berkata membuat sertipikat tanah itu ribet, susah menghabiskan jutaan rupiah dan lama . . . !!!. Sudah menjadi mainset atau kebiasaan di masyarakat, bahwa membuat sertipikat tanah itu harus lewat notaris dengan biaya mahal dan lama jadinya.
Padahal sudah banyak kasus orang membuat sertipikat tanah mempercayakan kepada notaris selain biayanya mahal, juga lama sekali jadinya sertipikat dari berbulan-bulan sampai bertahun-tahun.
Aslinya membuat sertipikat tanah maju urus sendiri tanpa pakai Notaris, itu bisa sangat mudah dan biaya juga sangat murah.
Jika anda disibukkan oleh faktor pekerjaan, dagang, bisnis dan lainnya yang membuat waktu anda tidak memungkinkan untuk membuat sertipikat tanah maju sendiri.
Berikan kuasa kepada saudara anda atau tetangga anda yang masih menganggur atau orang yang menurut anda bisa dipercaya untuk mendaftarkan sertipikat tanah anda.
Kemudian datanglah ke kantor BPN untuk menanyakan persyaratan pendaftaran, biaya dan waktu selesainya sertipikat tanah sesuai dengan riwayat tanah yang akan anda buatkan sertipikat.
Riwayat sertipikat tanah itu macam-macem yaitu pembuatan sertipikat baru, balik nama waris, hibah, jual beli, sertipikat hilang dan lainnya.
Kemudian jika sudah datang ke Bagian Pendaftaran BPN dan masyarakat yang akan mendaftar maju sendiri ditolak dan diarahkan harus pakai atau melalui notaris.
Maka bisa diduga oknum pegawai BPN itu bermain dengan oknum Notaris dalam bisnis pendaftaran sertipikat tanah.
Sebab tidak ada dasar hukum dan melanggar hukum jika pegawai BPN menolak masyarakat maju sendiri mendaftar sertipikat tanah.
Dan tak usah bingung ketika ketemu kasus seperti itu, di google banyak sekali informasi tentang syarat-syarat berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran sertipikat tanah, dan tinggal ketik di pencarian sesuai riwayat tanah anda maka akan terbuka banyak informasi.
■ Berapa sih biaya pembuatan sertipikat tanah di BPN ketika diurus sendiri ?
1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertipikat = Rp. 800.000an
2. Pecah atau Split = Rp. 400.000an
3. Balik nama = Rp. 300.000an
4. Pecah dan Balik Nama = Rp. 800.000an
5. Dan lain-lainnya.
Dasar hukum :
(Peraturan Pemerintah No 128 Tahun 2015)
■ Berapa sih waktu pembuatan sertipikat tanah di BPN ?
1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertifikat = 98 hari
2. Pecah atau Split = 15 hari
3. Balik Nama = 5 hari
4. Dan lain-lainnya.
Dasar hukum :
(Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010)
Dan apa sih yang membuat mahal dalam pembuatan sertipikat tanah itu?
Yang membuat mahal adalah urusan melengkapi berkas persyaratan dari mulai mengurus surat di Desa, Kecamatan dan Dinas dan pembuatan Akta di PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) swasta atau non pemerintah.
Biaya pengurusan berkas persyaratan bisa menghabiskan biaya dari Rp. 500.000 sampai 2 juta.
Baik untuk biaya bolak-balik mengeluarkan bensin, makan, rokok, membayar kebutuhan berkas sesuai peraturan yang harus dibayar.
Kadang juga banyak oknum-oknum baik perangkat desa, camat dan lainnya yang meminta uang tips untuk diuruskan berkas persyaratannya dari uang rokok Rp. 50.000 sampai Rp. 100.000.
Belum lagi jika harus ada berkas persyaratan yang diurus di PPATS di Kecamatan atau PPAT yaitu pembuatan Akta baik Akta Jual Beli, Hibah dan Waris.
Banyak kasus di Kecamatan ketika masyarakat ingin membuat Akta di PPATS itu harus membayar mahal sampai berjuta-juta.
Jika menemukan kasus seperti itu maka mintalah bukti pembayaran (Kuitansi), pasti mereka tidak akan berani memberikan bukti pembayaran tersebut.
Itu artinya mereka mau menipu dan memeras masyarakat, karena aslinya itu sangat murah tidak sampai berjuta-juta.
Dan ingat selain membuat Akta di PPATS Kecamatan, yaitu membuat Akta di PPAT, maka anda akan datang ke kantor PPAT yang biasanya menemukan plang bertuliskan PPAT / Notaris, artinya PPAT itu merangkap sebagai Notaris.
Ketika sudah datang ke kantor cukup minta dibuatkan akta saja, tidak perlu dipasrahkan atau percayakan kepada Notaris untuk diurus membuat sertipikat tanah sampai jadi dengan biaya mahal dan lama jadinya hingga bertahun-tahun.
Sebab urusan sertipikat tanah itu yang dibutuhkan hanya dengan PPAT yaitu membuat Akta dan tidak membutuhkan notaris sama sekali.
PPAT dan Notaris itu berbeda, dan Notaris itu tidak ada urusan sama sekali dengan kebutuhan persyaratan pendaftaran sertipikat tanah.
Benarkah membuat Akta di PPAT itu mahal sampai berjuta-juta ?
Sangat tidak benar sama sekali, biaya pembuatan Akta bisa dari 500.000 sampai 2 juta bahkan lebih tergantung nilai transaksi tanah yang tercantum dalam akta.
Dan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat akta di PPAT adalah 1% dari nilai transaksi tanah yang tercantum dalam akta.
Contoh :
Nilai transaksi jual beli tanah adalah Rp. 200 juta, maka biaya pembuatan Akta di PPAT adalah Rp. 2 juta.
Hitungan :
1 / 100 x 200.000.000 = 2 juta.
Semakin murah nilai transaksi tanah, maka semakin murah biaya pembuatan Akta, begitu juga sebaliknya semakin mahal nilai transaksi tanah maka semakin mahal biaya pembuatan Akta di PPAT.
Dan bukti pembayaran untuk pembuatan akta harus diminta, jika ternyata tidak sesuai peraturan yaitu 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta, maka bisa dilaporkan oknum PPAT yang berusaha menipu dan memeras masyarakat.
Dasar Hukum :
(Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016)
Setelah Akta di PPAT selesai, ada biaya lain yang harus dikeluarkan yaitu pajak, yang bisa menghabiskan biaya berjuta-juta.
Saat Pajak sudah ditaksir oleh PPAT berapa yang harus dibayarkan, maka mintalah bukti pembayaran pajak yang harus dibayarkan (Brilling) dan bayarlah sendiri pajaknya ke bank atau kantor Pos.
Jika sudah mendatangi kantor PPAT dan menanyakan masalah biaya membuat Akta itu tidak sesuai peraturan dan bukti pajaknya tidak mau diberikan ke masyarakat untuk dibayarkan sendiri.
Atau juga jika anda ingin membuat Akta dan kemudian ditolak karena tidak mau sebatas membuat Akta saja.
Tapi pendaftaran sertipikat tanah semuanya harus diurus oleh Notaris dengan biaya mahal dan lama jadinya sampai bertahun-tahun, itu jelas melanggar hukum dan memaksa masyarakat.
Maka carilah PPAT lainnya di daerah anda yang masih murah dan jujur dalam memberikan pelayanan kepada anda sesuai dengan aturan biaya pembuatan Akta dan urusan Pajak kepada masyarakat.
Sebab masih banyak PPAT di daerah yang jujur dan terbuka dan melayani anda dengan baik apa adanya kepada masyarakat.
Setelah urusan Akta dan Pajak di PPAT selesai dan semua urusan berkas persyaratan lainnya juga sudah lengkap diurus.
Datanglah kembali ke kantor BPN untuk mendaftarkan sertipikat tanah.
Jika membuat sertipikat tanah dipasrahkan ke notaris, maka anda tidak memegang bukti tanda terima pendaftaran sertifikat dan SURAT PERINTAH SETOR dari BPN.
Jadi ketika sertipikat lama sekali jadinya, padahal sudah bayar mahal, maka anda hanya bisa pasrah menunggu ketidakjelasan atau ketidakpastian dari Notaris.
Berbeda jika anda mendaftarkan sertipikat tanah maju sendiri ke BPN, maka akan menerima tanda bukti pendaftaran dan tanda bukti SURAT PERINTAH SETOR yang tercantum biaya pembuatan sertipikat tanah yang ternyata sangat murah.
SURAT PERINTAH SETOR adalah bukti yang tidak akan pernah diberikan kepada masyarakat, dan akan disembunyikan atau dirahasiakan.
Sebab jika masyarakat tahu SURAT PERINTAH SETOR, maka akan terbongkar biaya asli yang sangat murah, sedangkan biaya pembuatan sertipikat tanah ketika masyarakat mempercayakan ke Notaris itu sangat mahal.
Kemudian setelah mendaftarkan sertipikat tanah di BPN dan pelayanan di BPN buruk dan lama diproses jadinya sertipikat tanah tidak sesuai standar pelayanan waktu dan biaya, maka bisa dilaporkan tentang buruknya pelayanan BPN ke Menteri Agraria dan ditembuskan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Source By : Andika Risyanto