CENGOS.IN – Kementerian Agama Republik Indonesia adalah salah satu lembaga pemerintahan yang memegang peran penting dalam menjaga kebinekaan dan keharmonisan di Indonesia. Berdiri sejak tahun 1946, kementerian ini bertugas mengelola urusan agama dan keagamaan di negara ini.
Kementerian Agama bertanggung jawab dalam mengatur semua urusan agama yang ada di Indonesia. Ini mencakup pengawasan terhadap tempat ibadah, pelaksanaan ibadah, dan pengelolaan aset keagamaan.
Kementerian Agama saat ini membuka lowongan kerja CPNS dan PPPK Tahun anggaran 2023. Adapun pengumumannya simak dibawah ini :
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
Kementerian Agama Republik Indonesia pada Tahun Anggaran 2023 mengumumkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam artikel ini, akan diberikan panduan lengkap mengenai rekrutmen CPNS Kementerian Agama Tahun 2023, termasuk alokasi formasi, kriteria pelamar, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
I. Rincian Alokasi Formasi
Pertama, mari kita bahas distribusi rincian alokasi formasi yang tersedia di Kementerian Agama pada tahun 2023. Informasi ini mencakup satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk pada lampiran pengumuman resmi.
II. Kriteria Pelamar
Kriteria pelamar CPNS Kementerian Agama Tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori:
1. Formasi Umum
Formasi Umum adalah bagi pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi. Untuk formasi ini, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
2. Formasi Khusus – Putra/Putri Lulusan Terbaik
Bagi pelamar yang ingin mendaftar dalam kategori Formasi Khusus – Putra/Putri Lulusan Terbaik, ada beberapa persyaratan tambahan:
- Lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” atau cumlaude.
- Memiliki jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister).
- Lulus dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul.
- Program Studi yang diambil juga harus terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
III. Persyaratan
Untuk menjadi calon CPNS di Kementerian Agama, Pelamar harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Memenuhi batas usia yang ditetapkan, yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister), atau paling tinggi 40 tahun untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar.
- Tidak memiliki catatan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
Kementerian Agama Republik Indonesia, dalam rangka mendukung peningkatan layanan publik, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berkualifikasi untuk bergabung dalam program Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) pada tahun anggaran 2023. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi penting mengenai proses rekrutmen ini, persyaratan umum, dan kriteria pelamar.
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat aparatur sipil negara. Dengan bergabung dalam program ini, Anda akan memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Persyaratan Umum:
Untuk dapat mengikuti seleksi CPPPK Kementerian Agama, calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum berikut:
- Hanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat yang dapat mengajukan permohonan.
- Calon pelamar harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
- Untuk jabatan dosen, wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister), dan 3 tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
- Untuk jabatan fungsional selain dosen, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama.
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
Kriteria Pelamar:
Dalam proses seleksi CPPPK Kementerian Agama, terdapat dua kriteria pelamar, yaitu:
Pelamar Umum: Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
Pelamar Khusus: Pelamar khusus terdiri dari dua kategori:
- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): Mereka yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara: Mereka yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
Demikianlah panduan lengkap mengenai rekrutmen CPNS dan PPPK di Kementerian Agama Tahun 2023. Pastikan Peserta memeriksa pengumuman resmi dan persyaratan terbaru sebelum mengajukan lamaran. Sukses dalam proses seleksi!
Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama 2023 Versi Pdf:
Pengumuman Seleksi CPPPK Kementerian Agama 2023 Versi Pdf:
Link Download :
- Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama [lihat/unduh]
- Pengumuman Seleksi CPPPK Kementerian Agama [lihat/unduh]
Link Pendaftaran: