Ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, sempat berharap bisa ada skema berbagi penumpang dengan ojek online (ojol). Hal tersebut menyusul munculnya konflik antara ojol vs opang yang terjadi di Pasir Impun beberapa waktu lalu. Konflik tersebut yakni karena adanya dugaan pemalakan kepada ojol yang menyebabkan driver hingga penumpang terluka.
Kedua belah pihak pun telah bermediasi dan menciptakan delapan kesepakatan. Tetapi, di antara kesepakatan tersebut, tidak ada skema berbagi penumpang. Perwakilan opang Pasir Impun, Riki Mulyana (47) mengatakan, belum semua opang menyetujui keputusan bersama saat mediasi.Riki mengatakan, hanya ada dua orang menandatangani kesepakatan saat mediasi.
“Terutama soal yang poin tidak ada pembatasan itu, saya juga tidak menandatangani karena 100 persen tidak setuju, baru dua orang,” ucap Riki saati ditemui, Rabu (11/9/2024).
“Sedangkan anggota kita ada 136 orang, nah itu mereka belum memberikan persetujuan,” tambahnya. Menurut Riki, opang sempat memberi saran agar pemerintah mengakomodir adanya skema berbagi penumpang. Misalnya, ojol hanya mengantar penumpang sampai bawah lalu dilanjutkan oleh opang.
Selain itu, poin kesepakatan yang juga masih memberatkannya yakni soal saran bergabung dengan ojol. “Enggak semuanya setuju karena opang ada yang sudah tua dan tidak ada materi untuk mendaftar. Apalagi kita juga sudah membeli kartu anggota opang,” ucapnya.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta pemerintah untuk mencarikan solusi yang terbaik karena saat ini pendapatan opang sudah menurun drastis, apalagi jika keputusan bersama itu benar-benar dijalankan.
“Sekarang saja pendapatan kita hanya Rp30 ribu per hari dari pagi sampai sore, jadi buat beli beras saja enggak cukup,” tuturnya. “Kalau sebelum ada ojol pendapatan saya Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” tambahnya. Sementara itu, Riki dan opang-opang lainnya di Pasir Impun kini tetap mangkal menunggu penumpang.
Di saat yang bersamaan, mereka juga membiarkan ojol untuk menarik dan mengantar penumpang di wilayah Pasir Impun. “Tadi bisa dilihat ada ojol yang narik penumpang, tapi kita mengalah. Kita masih manusiawi, biarkan saja,” katanya.
Warga Mengeluh Pengeluaran Dobel
Sementara itu, warga Pasir Impun mengeluhkan adanya pembatasan ojol di wilayah tempat tinggalnya. “Intinya kalau warga cuma pengen minta kebebasan memilih transportasi. Mau milih opang atau ojol terserah warga,” ujar Ketua RW 12 Karang Pamulang, Ngadiman saat ditemui di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa (10/9/2024).
Ia mengatakan, warga di 3 kompleks yakni Kompleks Citra Wanagari, Sayana, Panoramic ingin mudah dalam menggunakan transportasi baik saat bekerja maupun saat mengantarkan anak pergi dan pulang sekolah.
“Alasannya (bebas memilih) mungkin banyak warga yang dari luar, nah kalau naik transportasi online bisa sampai ke rumah jadi lebih gampang karena kan banyak yang pulang malam dan yang punya anak kecil dari rumah sampai ke sekolah,” katanya.
Menurutnya, ketika warga menggunakan ojol tentu lebih mudah, sedangkan opang harus menunggu atau turun ke bawah. Namun, saat ini warga sulit untuk mengakses ojol ketika akan berangkat dari rumah. “Saya pernah ngalamin dari Buah Batu Regency naik ojol tapi tidak mau sampai rumah karena di sini zona merah. Nah saya tidak ingin ojol ada permasalahan saya turun di bawah. Secara otomatis kan jadi dua kali lipat mengeluarkan ongkos,” ucap Ngadiman.
Atas hal tersebut, pihaknya juga meminta agar ojol bebas dan diizinkan untuk masuk ke Pasir Impun agar warga semakin mudah dalam menggunakan transportasi publik.
“Mungkin untuk kesepakatan kali ini bisa dibebaskan untuk ojek online itu bisa sampai ke lokasi. Kalau zona merah zona hijau tidak ada tapi zona bersama,” katanya.
Keinginan warga soal kebebasan memilih transportasi tersebut sudah dituangkan ke dalam spanduk yang dipasang di setiap gerbang kompleks agar hal itu bisa menjadi perhatian bagi semua pihak.
Dishub Sebut Tidak Ada Pembagian Zona Ojol dan Opang
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bandung menegaskan tidak ada regulasi terkait pembagian zona merah dan zona hijau dalam hal mengangkut penumpang untuk driver ojol.
“Zona merah dan zona hijau itu tidak ada di regulasi, yang namanya angkutan itu salah satunya harus plat kuning, ada trayek, dan tentu diuji,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan, Kota Bandung, Asep Kuswara, Rabu (11/9/2024).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata dia, belum ada juga regulasi soal angkutan roda dua, seperti ojol sehingga terkait hal ini UU tersebut harus direvisi.
“UU nomor 22 tahun 2009 belum direvisi, tapi teknologi sudah mendahului, maka dengan ini kami berharap Kementerian Perhubungan dan DPR RI segera mengubah UU itu,” katanya.
Ia mengatakan, UU nomor 22 tahun 2009 tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini yang sudah masuk ke era digitalisasi dan kemajuan teknologi dalam hal transportasi publik seperti banyaknya aplikasi ojol.
“UU itu sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi yang saat ini sudah aplikasi, termasuk kendaraan yang ada kendaraan listrik,” ucap Asep.
Dengan perkembangan zaman ini, kata dia, memang sudah seharusnya ada kajian regulasi soal angkutan online termasuk ojol karena saat ini belum jelas terkait aturan transportasi online tersebut.
“Sekarang kan kendaraan juga sudah ada kendaraan listrik, tapi di aturan itu tidak ada harus seperti apa. Makanya UU harus diubah agar secepatnya bisa tercover, baik itu kendaraan listrik maupun tentang ojek online,” katanya.
Adapun poin-poin yang menjadi keputusan bersama adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.
3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.
4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).
5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.
6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.
7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.
8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.
(Tribunjabar.id/Rheina, Hilman Kamaludin)