Rekrutmen Tenaga Konsultan Individu untuk kegiatan Unit Pengelola Irigasi (UPI) BBWS Mesuji Sekampung Tahun Anggaran 2025
CENGOS.IN – Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung adalah unit pelaksana teknis di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020, Balai Besar Wilayah Sungai salah satunya yaitu menyelenggarakan fungsi pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air,
pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada Wilayah Sungai Seputih Sekampung dan Mesuji Tulang Bawang.
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung membutuhkan tenaga Konsultan Individu untuk posisi/jabatan sebagai Ketua Tim Operasi Irigasi, Ketua Tim Pemeliharaan Irigasi, Ketua Tim Penyuluhan, Ketua Tim Pengamanan, Ketua Tim Penyuluhan dan Pengamanan Irigasi (untuk DI Way Seputih dan DI Way Rarem), Ketua Tim Administrasi, dan beberapa Staf Pendukung Teknis maupun Administratif
A. Fungsi Unit Pengelola Irigasi (UPI)
Dalam pembentukannya, UPI memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan pelaporan seluruh proses pelaksanaan OP irigasi
- Koordinator para UPTD/Kepengamatan dalam pelaksanaan tugasnya
- Koordinator tugas satgas-satgas OP jaringan irigasi
- Koordinator pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi
- Pembinaan terhadap para petugas OP irigasi yang ada di bawahnya
- Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan OP termasuk kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi
- Penyusunan program kerja kegiatan OP irigasi
- Penyusunan laporan/informasi kejadian bencana dan melakukan langkah awal berupa
penanggulangan bencana darurat. - Pelaksanaan koordinasi dengan dinas/instansi terkait
- Pelaksanaan koordinasi/penilaian PAKSI (PAI dan IKSI) dan penyusunan AKNOP/AKNPI
- Pelaksanaan penyuluhan dan pengamanan jaringan irigasi
- Pelaksanaan pendokumentasian data sistem penyelenggaraan OP irigasi (proses
pengeluaran dengan data terukur dan komunikasi publik) - Membantu dalam pengelolaan anggaran OP irigasi pada wilayah kerjanya melalui fasilitasi
Satker OP SDA - Pelaksanaan urusan administrasi dan ketata-usahaan UPI
- Bertanggung jawab terhadap target capaian OP irigasi di wilayah kerjanya dan melaporkan
kepada Kabid/Kasi OP
B. Susunan Organisasi Unit Pengelola Irigasi (UPI)
Susunan organisasi Unit Pengelola Irigasi (UPI) dan fungsi kelembagaannya terdiri dari:
- Ketua UPI
- Ketua Tim Operasi
- Ketua Tim Pemeliharaan
- Ketua Tim Penyuluhan (D.I Sekampung Sistem)
- Ketua Tim Pengamanan (D.I Sekampung Sistem)
- Ketua Tim Penyuluhan dan Pengamanan Irigasi (D.I Way Seputih dan D.I Way Rarem)
- Ketua Tim Administrasi
- Masing – masing Ketua Tim dibantu Staf Pendukung
C. Ketua UPI
UPI dipimpin oleh seorang Ketua UPI yang dijabat oleh seorang ASN berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Kepala BBWS Mesuji Sekampung dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang OP. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi UPI, Ketua UPI dibantu oleh beberapa Ketua Tim.
D. Ketua Tim Operasi Irigasi
Ketua Tim Operasi Irigasi bertanggung jawab kepada Ketua UPI, dengan tugas membantu
Ketua UPI yang berkaitan dengan kegiatan Operasi Irigasi sebagai berikut:
- Menyusun program kerja kegiatan operasi irigasi
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasi irigasi
- Melakukan pembinaan terhadap petugas OP yang berkaitan kegiatan Operasi
- Melaporkan seluruh proses pelaksanaan operasi irigasi
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi irigasi
- Melaksanakan koordinasi / melakukan penilaian PAKSI (PAI dan IKSI) dan penyusunan
AKNOP/AKNPI terkait kegiatan operasi irigasi - Menyiapkan data-data untuk bahan sosialisasi, penyuluhan, bimbingan teknis, dan
pemberdayaan irigasi terkait kegiatan operasi irigasi - Sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Operasi Khusus dengan anggota berasal dari Juru,
P3A/GP3A/IP3A, Babinsa, Unsur Desa, PPL - Membantu penanganan darurat pada saat terjadi bencana atau konflik pemanfaatan air
irigasi - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua UPI
- Bertanggung jawab penuh terhadap capaian target kegiatan operasi irigasi
E. Ketua Tim Pemeliharaan Irigasi
Ketua Tim Pemeliharaan Irigasi bertanggung jawab kepada Ketua UPI, dengan tugas
membantu Ketua UPI yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan irigasi sebagai berikut:
- Menyusun program kerja kegiatan pemeliharaan irigasi
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan irigasi
- Melakukan pembinaan terhadap petugas OP yang berkaitan kegiatan pemeliharaan
- Melaporkan seluruh proses pelaksanaan pemeliharaan irigasi
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan irigasi
- Membantu penanganan pada saat terjadi bencana
- Melaksanakan koordinasi / melakukan penilaian PAKSI (PAI dan IKSI) dan penyusunan
AKNOP/AKNPI terkait kegiatan pemeliharaan irigasi - Menyiapkan data-data untuk bahan sosialisasi, penyuluhan, bimbingan teknis, dan
pemberdayaan irigasi terkait kegiatan pemeliharaan irigasi - Sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Pemeliharaan Khusus Mobile dengan anggota berasal
dari Juru, P3A/GP3A/IP3A, Babinsa, Unsur Desa, PPL dan Dinas terkait - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua UPI
- Bertanggung jawab penuh terhadap capaian target kegiatan pemeliharaan irigasi
F. Ketua Tim Penyuluhan dan Pengamanan Irigasi
Ketua Tim Penyuluhan dan Pengamanan Irigasi bertanggung jawab kepada Ketua UPI, dengan
tugas membantu Ketua UPI yang berkaitan dengan Penyuluhan dan Pengamanan Irigasi
sebagai berikut:
- Menyusun program kerja kegiatan penyuluhan dan pengamanan irigasi
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pengamanan irigasi
- Melakukan pembinaan terhadap petugas OP yang berkaitan kegiatan penyuluhan dan
pengamanan irigasi - Melaporkan seluruh proses pelaksanaan penyuluhan dan pengamanan irigasi
- Melakukan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan pengamanan irigasi
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pengamanan irigasi
- Menyiapkan dokumentasi data sistem penyelenggaraan OP Irigasi
- Membantu penanganan pada saat terjadi bencana terkait penyuluhan dan pengamanan
irigasi termasuk konflik pemanfaatan irigasi - Membantu data-data dalam melaksanakan PAKSI (PAI dan IKSI) dan penyusunan
AKNOP/AKNPI - Menyiapkan bahan penyuluhan irigasi terkait kegiatan OP irigasi
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam kegiatan pengamanan irigasi dan
penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan irigasi seperti pencurian air, pelanggaran
sempadan irigasi dll - Sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Penyuluhan dan Pengamanan Irigasi dengan anggota
berasal dari Juru, P3A/GP3A/IP3A, Babinsa, Unsur Desa, PPL, PPNS, Satpol PP, Polsek - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua UPI
- Bertanggung jawab penuh terhadap capaian target kegiatan penyuluhan dan pengamanan
Irigasi. - Berperan serta dengan Unit PTGA dalam pelaksanaan penyuluhan, bimbingan teknis dan
pemberdayaan kepada P3A/GP3A/IP3A - Penyuluhan terhadap pelaksanaan pemanfaatan air sesuai RTTG dan RTTD
G. Ketua Tim Administrasi
Ketua Tim Administrasi bertanggung jawab kepada Ketua UPI, dengan tugas membantu
Ketua UPI yang berkaitan dengan kegiatan Adminsitrasi sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi UPI
- Melakukan pembinaan terhadap seluruh staff UPI yang berkaitan kegiatan administrasi
- Melaporkan seluruh proses pelaksanaan administrasi
- Melakukan evaluasi pelaksanaan administrasi
- Membantu dan menyiapkan administrasi untuk melaksanakan kegiatan OP Irigasi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua UPI
- Bertanggung jawab penuh terhadap tertib admisitrasi dalam pelaksanaan OP Irigasi
- Bertanggung jawab terhadap administrasi pelaksanaan kegiatan UPI
H. Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Konsultan Individu UPI
a. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tidak terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri atau pekerjaan
tetap lainnya; - Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu (full time) di lokasi kegiatan UPI selama
masa kontrak; - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memiliki kendaraan pribadi;
- Memiliki laptop dan smart phone pribadi.
I. Dokumen yang Dikumpulkan pada saat Pendaftaran
- Surat lamaran yang telah ditandatangani (Format-1 terlampir);
- Pas foto formal ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar (background warna putih);
- Fotocopy/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili;
- Fotocopy/scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pribadi;
- Fotocopy/scan Rekening BRI atas nama pribadi;
- Surat Keterangan Rekening Aktif yang diterbitkan oleh Bank;
- Laporan SPT Tahunan terakhir (tahun 2024);
- Fotocopy/scan Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Daftar Riwayat Hidup (Format-2 terlampir);
- Fotocopy/scan Ijazah terakhir;
- Fotocopy/scan SKA Ahli Muda bidang SDA (tidak diperlukan untuk Ketua Tim Administrasi
dan Staf Pendukung); - Fotocopy/scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang SDA atau OP;
- Surat Pernyataan (Format-3 terlampir).
J. Tata Cara Pendaftaran
- Pengumuman Pengadaan Konsultan Individu untuk UPI Tahun 2025 dapat dilihat melalui
tautan https://bit.ly/KI_UPI2025_BBWSMS ; - Pendaftaran Konsultan Individu dapat dikirimkan melalui email opsdadua2023@gmail.com;
- Calon Konsultan Individu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan;
- Dokumen tersebut di dalam satu folder dengan nama folder seperti contoh berikut:
Bila ingin mendaftar sebagai Ketua Tim Operasi DI Sekampung Sistem, maka nama folder
adalah “KT.O_SEKAMPUNGSISTEM_NAMA PENDAFTAR” - Batas waktu pendaftaran sampai dengan 20 Januari 2025 pukul 13.00 WIB;
- Hanya pendaftar yang lolos administrasi yang akan diproses untuk wawancara teknis;
- Proses Pengadaan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA.