Beranda News Sah, MK Tolak Gugatan Paslon 01, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb Pimpin...

Sah, MK Tolak Gugatan Paslon 01, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb Pimpin Kabupaten Bandung

24
Dadang Supriatna (kiri) bersama Ali Syakieb (kanan). (Dok/Istimewa).

CENGOS.IN – Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna, menyampaikan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1 dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 lalu.

Dalam pernyataan MK yang disampaikan secara langsung melalui siaran live streaming, Dadang mengungkapkan bahwa dirinya telah menunggu pembacaan putusan sejak pukul 13.30 WIB.

Akhirnya, pada pukul 16.00 WIB, MK secara resmi membacakan keputusan yang menguatkan hasil pemilihan.

“Saya pertama-tama bersyukur kepada Allah SWT atas izin dan kehendak-Nya bahwa eksepsi yang kami ajukan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, serta menolak permohonan dari pihak pemohon,” ujar Dadang didampingi Ali Syakieb saat ditemui di Soreang. Selasa, 4 Februari 2025.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Ketua Tim Pemenangan Cucun Ahmad Syamsurijal, beserta seluruh jajaran tim, partai pengusung, relawan, dan masyarakat Kabupaten Bandung yang telah memberikan dukungan selama proses pemilihan hingga persidangan di MK.

“Dengan adanya keputusan ini, saya bersama Kang Ali Syakieb akan segera menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Dengan adanya keputusan tersebut, Dadang Supriatna berharap seluruh pihak dapat menerima putusan MK dengan bijaksana serta bersama-sama membangun Kabupaten Bandung menuju kemajuan yang lebih baik.**

Source : topjabar.co

Facebook Comments