CENGOS.IN – Usai melakukan penggeledahan di Bandung antara lain di rumah Ridwan Kamil dan Kantor Pusat Bank BJB Bandung, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka.
Dalam konferensi pers Kamis (13/3/2025), Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta menyatakan, kelima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan mark up iklan di Bank BJB ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya, S Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) sebagai tersangka terkait kasus korupsi di lingkungan Bank BJB.
Empat lainnya yaitu Widi Hartoto (WH) selaku pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB, dan tiga orang swasta yakni Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S); serta R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Budi Sokmo menambahkan. ada dugaan mark up biaaya Iklan Bank BJB sehingga negara merugi ratusan miliar rupiah.
“Kelima orang tersangka itu, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank BJB. Tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan, yaitu IAD pemilik agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, S agensi PSD dan WBG, RSJK pemilik agensi JKMP dan JSB,” kata Budi Sokmo di Gedung Merah Putih.
Peranan Ridwan Kamil
Dalam kesempatan itu KPK juga sebelumnya membenarkan telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Namun perannya apa dalam kasus ini, KPK belum ditentukan.
Penggeledahan tak hanya di rumah mantan Gubernur Jabar, juga di Kantior Pusat Banjk BJB Jalan Naripan/Braga Bandung. Hal itu dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025, selanjutnya rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung hari itu digeledah Tim Penyidik KPK.
Sebelumnya pada Rabu 4 Maret lalu Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) resmi mengundurkan diri, menyusul KPK keluarkan Sprindik kasus dugaan korupsi Bank BJB.**