Home Beasiswa Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026 untuk Mahasiswa D3, D4, S1, Profesi
Beasiswa

Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026 untuk Mahasiswa D3, D4, S1, Profesi

Share
Share

CENGOS.IN – Ada kabar baik buat kamu calon mahasiswa dan mahasiswa on-going yang mempunyai KTP DKI Jakarta! Saat ini telah dibuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang memenuhi kriteria untuk menempuh perkuliahan D3, D4, S1 dan Profesi sampai selesai dan tepat waktu. Para penerima KJMU akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Berikut informasi selengkapnya mengenai Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen penuh dalam mendukung peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat DKI Jakarta. Melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Pemprov DKI Jakarta hadir untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi bukanlah penghalang bagi putra-putri terbaik Jakarta untuk menempuh pendidikan tinggi yang berkualitas dan tuntas.

Tujuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

  1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN atau PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
  2. Memberi Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada calon Mahasiswa/Mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan Program Diploma/ Sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
  3. Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
  4. Menumbuhkan motivasi bagi Mahasiswa untuk meningkatkan prestasi.

Cakupan Bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Masing-masing penerima KJMU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta tiap semester, meliputi:

  1. Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS)
  2. Biaya hidup atau uang saku
  3. Biaya buku
  4. Perlengkapan kuliah dan/atau biaya pendukung personal lainnya
  5. Transportasi

Bagi calon penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2026:

  1. Pemeringkatan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil DTSEN, mulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi sesuai kemampuan keuangan daerah
  2. Verifikasi memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam 1 KK, meliputi kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp 1 milliar dan status ASN

Bagi calon penerima lanjutan KJMU Tahap II Tahun 2026:

  1. Tetap dapat menerima bantuan sampai lulus jenjang pendidikan, sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku
  2. Verifikasi dan validasi memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam 1 KK meliputi kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp 1 miliar dan status ASN

Kriteria Calon Penerima Baru KJMU Tahap II Tahun 2026

  1. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat Panti Sosial Dinas Sosial
  3. Pengajuan paling lambat pada semester 4
  4. Memiliki Indeks Prestasi Semester dengan ketentuan:
    1. minimal 2,75 dari skala 4,00 pada PTN
    2. minimal 3,00 dari skala 4,00 pada PTS
      selama 2 semester berturut-turut (kecuali mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas)
  5. Berdomisili di DKI Jakarta minimal 5 tahun berturut-turut, dikecualikan bagi murid Sekolah Rakyat
  6. Lulus satuan pendidikan menengah negeri, swasta dan sekolah rakyat dalam 3 tahun terakhir
  7. Lulus seleksi/diterima pada:
    1. PTN dari jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kementerian Agama
    2. PTS dari jalur reguler yang terakreditasi dari prodi minimal C/Baik di bawah Kemendiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta (LLDIKTI Wilayah 3)
  8. Menempuh pendidikan pada perguruan tinggi dengan program studi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah

Kriteria Calon Penerima Lanjutan KJMU Tahap II Tahun 2026

Jenjang D3, D4 dan S1

  1. Terdaftar dalam PTN jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kementerian Agama
  2. Terdaftar pada PTS jalur reguler yang terakreditasi dan prodi minimal C/Baik di bawah Kemendiktisaintek yang menaungi wilayah (LLDIKTI Wilayah 3)
  3. Memiliki Indeks Prestasi Semester dengan kententuan
    • minimal 2,75 dari skala 4,00 pada PTN
    • minimal 3,00 dari skala 4,00 pada PTS
      selama 2 semester berturut-turut (kecuali penyandang disabilitas).

Jenjang Profesi

  1. Mempunyai NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
  2. Pernah menerima KJMU pada jenjang D4 atau S1
  3. Terdaftar dalam DTSEN atau penerima Manfaat Panti Sosial
  4. Lulus seleksi/diterima (Profesi) pada:
    • PTN dari jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kementerian Agama
    • PTS dari jalur reguler yang terakreditasi dari prodi minimal C/Baik di bawah Kemendiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta (LLDIKTI Wilayah 3)
  5. Terdaftar sebagai Mahasiswa program profesi pada PTN/PTS yang memiliki IPK pada jenjang D4 dan S1 dengan ketentuan:
    • minimal 2,75 dari skala 4,00 pada PTN
    • minimal 3,00 dari skala 4,00 pada PTS
      kecuali penyandang disabilitas.

Cara Mendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

  1. Untuk mendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, mahasiswa membuat akun/login pada halaman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
  2. Lengkapi data diri, wali dan kontak darurat
  3. Unggah berkas pendaftaran berikut:
    1. Mahasiswa Baru:
      • Surat Permohonan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
      • Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
      • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
      • Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
      • Ijazah SMA/Sederajat, KRS, dan KHS.
      • Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
    2. Mahasiswa Lanjutan/Eksisting:
      • Surat Permohonan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
      • Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
      • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
      • Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
      • Surat perpanjangan semester dan Surat Keterangan dari kampus yang menyatakan perpanjangan studi (bagi jenjang D3 di semester 7 dan D4/S1 di semester 9).
      • Surat Permohonan Pengajuan Profesi dan Surat Keterangan dari Kemahasiswaan atau Rektorat yang menyatakan lanjut profesi (bagi mahasiswa lanjut profesi).
  4. Panduan melengkapi berkas pendaftaran dapat dilihat di: bit.ly/PanduanKJMUT22026.
  5. Kelengkapan berkas dapat diakses melalui laman: bit.ly/BerkasKJMUT22026.
  6. Batas waktu pendaftaran sampai dengan 6 Oktober 2026.
  7. Seluruh proses pendataan tidak dipungut biaya.

Timeline

  1. Pendaftaran Mandiri oleh Mahasiswa: 30 September 2026 – 6 Oktober 2026
  2. Verifikasi Perguruan Tinggi: 30 September 2026 – 12 Oktober 2026
  3. Verifikasi Dinas Pendidikan: 13 Oktober 2026 – 22 Oktober 2026
  4. Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur: 23 Oktober 2026 – 29 Oktober 2026
  5. Penyaluran Dana: 30 Oktober 2026

Larangan Penerima KJMU

  1. Menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
  2. Menggunakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub No. 20 Tahun 2026.
  3. Melakukan perkawinan secara sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Bekerja secara penuh waktu.
  5. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai Mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
  6. Cuti Akademik.
  7. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu Pendidikan.
  8. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan/atau perguruan tinggi afiliasi.
  9. Pindah dari program pendidikan atas kemauan sendiri.
  10. Pindah dari jenjang pendidikan atas kemauan sendiri.
  11. Dan larangan lainnya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2026.

Kontak

Apabila ada yang ingin ditanyakan mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dapat menghubungi kontak berikut:

  • WhatsApp Pengaduan: 0852-1124-7089
  • Telepon: 021-3528-9335
  • Alamat P4OP:
    Jl. Budi Utomo No. 3, Pasar Baru,
    Sawah Besar, Jakarta Pusat
    Pelayanan pukul 08.00–16.00 WIB
    Setiap hari kerja (Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak beroperasional)
  • Sumber Website Resmi: https://p4op.pusdatinpendidikan.id/kjmu/
  • Instagram: @disdikdki dan @upt.p4op
  • Silakan dibagikan pada teman-teman yang membutuhkan. Semoga bermanfaat!

GABUNG DI CHANNEL WA DAN TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO
Saluran Whatsapp:
https://s.id/SaluranWACengos

Saluran Telegram:
https://t.me/CengosNetwork

Facebook Comments Box
Share