Home Lowongan Kerja Penerimaan Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan BSPS Jawa Barat TA. 2020

Penerimaan Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan BSPS Jawa Barat TA. 2020

0

Cegos.in – PUPR bekejrasama dengan Bank Dunia melalui National Affordable Housing Program, membutuhkan Korfas dan TFL untuk mendampingi pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2020.

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia ( WNI);
  2. Minimal S-1 untuk Jabatan Koordinator Fasilitator (KORFAS) dan minimal D-3 untuk Jabatan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);
  3. Diutamakan jurusan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Bangunan, Teknik Arsitek;
  4. Umur maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran;
  5. Diutamakan pengalaman dalam kegiatan BSPS atau Program Sejenis, Fresh Graduate diperbolehkan mendaftar;
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri (format terlampir);
  7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, dan bukan anggota atau pengurus LSM (format terlampir);
  8. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (format terlampir);
  9. Tidak sedang dalam menjalankan kontrak program pemerintah lainnya
  10. Mampu mengoperasikan Komputer, Microsoft Office (Word, Excel dan Powerpoint)
  11. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
  12. Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan Kabupaten/Kota penerima BSPS;
  13. Wajib memiliki Smartphone minimal RAM 1 GB (jika sudah dinyatakan lulus);
  14. Wajib memiliki Laptop/Notebook/Computer Portable;
  15. Pada saat pendaftaran, Peserta hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) lowongan jabatan, dengan metode pemilihan lokasi : a. KORFAS, hanya dapat memilih 1 penempatan lokasi kerja; b. TFL, dapat memilih 2 penempatan lokasi kerja (terdekat dengan domisili), dengan metode pilihan lokasi utama dan lokasi cadangan;
  16. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku);
  17. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA pada saat pendaftaran);
  18. Sehat keterangan sehat jasmani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Dokter setempat yang masih berlaku);
  19. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya.

KETENTUAN LAINNYA

I. PENGUMUMAN KELULUSAN AKHIR

  1. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Ujian Online, Seleksi Ujian Praktek dan Seleksi Wawancara yang di tentukan oleh Panitia Seleksi Calon Tenaga Koordinator Fasilitator (KORFAS) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan BSPS Provinsi Jawa Barat Tahun 2020;
  2. Hasil akhir seleksi Calon Tenaga Pendamping (KORFAS dan TFL) Kegiatan BSPS di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 akan ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Tenaga Koordinator Fasilitator (KORFAS) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan BSPS Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
  3. Pengumuman kelulusan akhir penerimaan Tenaga Pendamping (KORFAS dan TFL) Kegiatan BSPS di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 akan diumumkan melalui laman maximus.co.id ;
  4. Bagi Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermaterai Rp 6.000-, dan Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan Peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan.

II. LAIN-LAIN

  1. Seleksi Penerimaan Tenaga Pendamping (KORFAS dan TFL) Kegiatan BSPS Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  2. Segala biaya termasuk akomodasi dan transportasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh Peserta.
  3. Berkas lamaran yang diterima tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan tidak akan diproses dan dianggap gugur.
  4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
  5. Dihimbau agar tidak mempercayai adanya orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  6. Panitia membuka jalur layanan bantuan melalui telepon (hotline) bagi para Peserta pada hari dan jam kerja : Senin – Jumat pukul 09.00-16.00 WIB selama periode pendaftaran pada tanggal 1 s/d 11 Juni 2020. (Panitia tidak melayani Whatsapp & SMS). Contact Persons Layanan Helpdesk e-Rekrutmen BSPS : a. Sdr. Ryan Kurnia (0877-2666-5418)
  7. Peserta harus aktif mengikuti perkembangan informasi Pengadaan Tenaga Koordinator Fasilitator (KORFAS) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan BSPS Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 melalui lama Maximus.co.id
  8. Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Peserta.

Daftar disini

http://bit.ly/bspsjabar

Exit mobile version