Cengos.in – Kabar baik bagi Anda lulusan SMA/SMK/sederajat yang ingin melanjutkan kuliah jenjang S1/DIV, D3, D2, D1, serta program profesi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2020. KIP Kuliah ini adalah program bantuan pendidikan kepada siswa lulusan SMA, SMK dan sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas atau akademi. Beasiswa KIP Kuliah merupakan program pengganti Bidikmisi yang diluncurkan pemerintah sebelumnya.
Prioritas KIP Kuliah ini juga diberikan kepada penyandang disabilitas, pemegang KIP, mahasiswa afirmasi (Papua, Papua Barat, 3T, dan TKI), serta mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
Bantuan apa saja diterima mahasiswa KIP Kuliah ini? Hampir serupa dengan Bidikmisi, KIP Kuliah mencakup pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan. Durasi bantuan KIP Kuliah ini sesuai dengan masa perkuliahan jenjang studi yang diambil.
Jangka Waktu KIP Kuliah:
Program Reguler:
▪ Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
▪ Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
▪ Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
▪ Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
▪ Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester
Program Profesi:
▪ Dokter maksimal 4 (empat) semester
▪ Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
▪ Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
▪ Ners maksimal 2 (dua) semester
▪ Apoteker maksimal 2 (dua) semester
▪ Guru maksimal 2 (dua) semester
Persyaratan KIP Kuliah:
1. Siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya (2018, 2019, 2020)
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C
4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pendaftaran KIP Kuliah:
Bagi Anda yang ingin mendaftar KIP Kuliah, pendaftaran dilakukan secara online di laman KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id Peserta bisa membuat akun terlebih dahulu untuk bisa login. Pendaftaran KIP Kuliah 2020 dibuka mulai 26 Februari 2020 s/d 31 Oktober 2020.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akseske alamat email yang didaftarkan
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri)
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Kontak:
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270
[e] kip.kuliah@kemdikbud.go.id
[w] https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id