Home News KPU Uji Coba Metode Sirekap, Perhitungan Suara Lebih Transparan dan Akuntabel

KPU Uji Coba Metode Sirekap, Perhitungan Suara Lebih Transparan dan Akuntabel

0
Ketua KPU RI Arif Budiman saat memberikan sambutan.(eko arif s/Jatimtimes)

Cengos.in – Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2020 mendatang, KPU menggelar uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di 270 daerah kabupaten maupun kota secara serentak, Sabtu (31/10/20). Uji coba dilakukan terkait pengarahan teknis dan metode Sirekap. 

Sirekap adalah instrumen yang digunakan oleh KPU untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mengurangi kesalahan. Di Kabupaten Kediri,  uji coba tersebut dihadiri Ketua KPU RI Arif Budiman.

Ketua KPU RI Arif Budiman mengatakan, hari ini merupakan agenda nasional. Ada 3 provinsi di Indonesia yang bersamaan melakukan uji coba Sirekap. Mereka akan melakukan uji coba mulai pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pengiriman data dengan sistem Sirekap. 

Arif memilih Kabupaten Kediri karena hanya ada pasangan calon tunggal dalam pilkada 2020. Sehingga KPU melihat kesiapan KPU Kabupaten Kediri dengan adanya calon tunggal tersebut. 

Arif juga memastikan bahwa program Sirekap ini benar-benar siap di masing-masing KPU daerah penyelenggara pilkada 2020.

Dalam simulasi itu, KPU provinsi maupun kabupaten maupun kota diposisikan sebagai KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara). Sirekap dijalankan oleh para KPPS di tempat pemungutan suara (TPS). 

Nantinya, petugas bertanggung jawab memotret formulir model C.KWK atau kertas yang berisi data perolehan suara pasangan calon (paslon) dan mengunggahnya ke Sirekap melalui sebuah aplikasi Sirekap.

Data dikonversi dari bentuk fisik, yakni formulir C1 plano menjadi data elektronik. Nantinya, data elektronik C1 akan menjadi pegangan KPU, serta mempercepat perhitungan suara usai pencoblosan dilakukan. Sirekap juga dimaksudkan untuk meminimalisasi kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, serta melakukan efisiensi.

Dalam proses kerja Sirekap, plano yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) akan difoto dengan menggunakan perangkat Android. Selanjutnya, dari TPS dikirim ke PPK dan KPU, sehingga hasil pemenang di Pilkada lebih cepat diketahui tanpa menunggu proses penghitungan manual.

“Aplikasi ini untuk internal KPU saja. Jadi petugas KPPS akan diberikan akun login-nya dan mereka yang nanti yang menjalankannya. Untuk akses juga terbatas, paling hanya KPU, pengawas dan saksi saja.

Sirekap akan kembali diuji coba secara nasional pada 21 November 2020 mendatang. Saat ini, KPU RI masih melakukan evaluasi atas hasil uji coba tahap pertama yang telah dilakukan.

Exit mobile version