CENGOS.IN – Berdasarkan data Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro kepada 9,1 juta pelaku UMKM telah 100 persen dilaksanakan. Karena ada penambahan jumlah penerima bantuan UMKM menjadi 12 juta orang, anggaran untuk hibah tersebut dinaikkan dari Rp22,01 triliun menjadi Rp28,8 triliun.
Kemenkop UKM sudah mengatur bahwa pendaftaran penerima Banpres Produktif Usaha Mikro senilai Rp2,4 juta bisa dilakukan melalui sejumlah instansi. Mekanismenya adalah pelaku UMKM mendaftar di instansi daerah atau pusat. Lantas, instansi tersebut mengusulkan nama calon penerima bantuan kepada Kemenkop UKM.
Instansi atau lembaga yang bisa mengusulkan nama calon penerima bantuan tersebut ialah: dinas-dinas di daerah yang membidangi Koperasi dan UKM; Kementerian/Lembaga; Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum; Bank atau perusahaan pebiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftaran umumnya dibuka dibuka secara offline, terutama di kantor-kantor dinas UMKM kabupaten/kota. Namun, ada juga pemda yang membuka pendaftaran calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro secara online.
Akun twitter resmi Kemenkop-UKM menginformasikan, penyaluran bantuan sosial tunai bagi pelaku usaha mikro pada periode Oktober-November 2020 tersebut diperuntukkan 3 juta penerima.
Sementara syarat umum yang berlakukan Kemenkop-UKM untuk menjadi penerima bantuan sosial tunai untuk pelaku usaha mikro tersebut adalah:
- Berstatus WNI
- Mempunyai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS/ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari bank, termasuk KUR.
Bagi pelaku usaha mikro yang sudah terdaftar dan diusulkan menjadi calon penerima, serta dinilai memenuhi syarat, akan menerima transfer Rp2,4 juta ke rekening atas nama masing-masing.
Syarat & Cara Daftar BLT UMKM Online di Jateng
Mengutip info di laman resmi Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah, pendataan calon penerima BPUM atau BLT Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro di provinsi Jateng dilakukan oleh masing-masing pemda kabupaten/kota.
Adapun cara pendataran dilakukan secara offline, yakni pelaku usaha mikro mendatangi dinas umkm di daerahnya masing-masing. Namun, ada juga sejumlah pemda di Jateng yang membuka pendaftaran calon penerima Banpres usaha produktif secara online untuk menghindari kerumunan orang demi mencegah penularan Covid-19.
Data pelaku usaha mikro yang sudah terdaftar di pemda kabupaten/kota tersebut akan diusulkan langsung kepada Kemenkop-UKM untuk diverifikasi. Sementara penetapan pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan Rp2,4 juta ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkop-UKM.
Sampai dengan 16 Oktober 2020, setidaknya ada tiga kabupaten/kota di Jawa Tengah yang sudah mengumumkan syarat, link dan cara mendaftar secara online untuk menjadi penerima bantuan usaha mikro senilai Rp2,4 juta.
1. Cara Daftar BLT UMKM Online di Surakarta
Berdasarkan pengumuman di laman resmi Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta, pendaftaran online bantuan usaha mikro tahap II di daerah ini dibuka mulai 12 Oktober sampai 23 November 2020.
Sementara sejumlah syarat pendaftaran bantuan usaha mikro tahap II di Kota Surakarta adalah sebagai berikut:
- Warga masyarakat Surakarta dan punya KTP Kota Surakarta;
- Memiliki usaha mikro
- Memiliki izin usaha berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), atau IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan;
- Tidak sedang mengakses pinjaman KUR atau kredit/pinjaman dari perbankan lainnya
- Pemohon yang sudah pernah mendaftar BPUM tahap sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang
- Tidak berstatus PNS, anggota TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD.
Sedangkan tata cara pendaftaran BLT UMKM online di Kota Surakarta adalah sebagaimanan rincian di bawah ini:
-Pemohon wajib mendaftar melalui link https://tinyurl.com/BPUMSka3
-Pemohon wajib mengisi semua data yang diminta di formulir pendaftaran
-Formulir yang sudah diisi datanya akan dikirim ke email
-Buka email pemohon yang sudah didaftarkan dan download bukti pendaftaran
-Cetak Bukti Pendaftaran dan lampiri dengan berkas pendukung, yakni:
- Formulir BPUM yang diunduh melalui email
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KK pemohon
- Izin Usaha pemohon (SIUP/IUMK/Surat keterangan domisili usaha)
- Foto produksi dan foto produk usaha mikro
-Bukti Pendaftaran dan berkas harus dikirim ke kantor Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta
-Pendaftaran online dapat diakses sampai dengan 23 November 2020
-Berkas dikirimkan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta sebelum 30 November 2020.
2. Cara Daftar BLT UMKM Online di Kota Semarang
Informasi mengenai pembukaan pendaftaran online calon penerima bantuan usaha mikro tahap II telah diumumkan akun instagram resmi milik Pemkot Semarang pada 9 Oktober 2020.
Berdasarkan pengumuman tersebut, syarat untuk pendaftaran bantuan usaha mikro tahap II di Kota Semarang adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha kategori Mikro Produksi/jasa di Kota Semarang
- Pelaku usaha harus ber-KTP Kota Semarang
- Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan
- Memiliki NIB/IUMK OSS sesuai atas nama pemohon
- Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan/lembaga pembiayaan/leasing
- Jika punya rekening tabungan di bank, saldo kurang dari Rp2 juta
- Pemohon bukan PNS, anggota POLRI/TNI, pegawai BUMN/BUMD
Adapun tata cara pendaftaran bantuan usaha mikro tahap II di Kota Semarang ialah sebagaimana perincian berikut ini:
- Pendaftaran hanya dilakukan secara online
- Pendaftaran online melalui link bit.ly/bansospusatsmg
- Pemohon bantuan harus mengisi semua data yang diminta di formulir online
- Penulisan NIK & Nomor KK harus BENAR (16 Digit)
- Nama dan Alamat sesuai KTP Kota Semarang
- Satu Nomor KK hanya dapat mendaftarkan 1 orang
- Nomor HP yang didaftarkan aktif dan bisa dihubungi (SMS dan WA)
- Pendaftaran terakhir diterima pada Senin, 30 November 2020.
- Jika perlu bantuan, hubungi Klinik Bisnis Dinkop-UKM Kota Semaran melalui Whatsapp 0821-339-333-28 (tidak menerima panggilan telepon).
3. Cara Daftar BLT UMKM Online di Kabupaten Temanggung
Pembukaan pendaftaran bantuan usaha mikro tahap II secara online di Kabupaten Temanggung, telah diumumkan laman resmi Disperindagkop Temanggung pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Mengutip surat pengumuman Disperindagkop Temanggung, persyaratan yang harus dipenuhi buat mendaftar menjadi penerima bantuan usaha mikro tahap II dari daerah ini adalah:
- WNI
- Punya KTP dan NIK Kabupaten Temaggung
- Memiliki usaha mikro
- Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Memiliki saldo tabungan di bank maksimal Rp2.000.000
- Tidak sedang mendapat fasilitas pinjaman dari perbankan
- Bukan anggota PNS/ Polri/ TNI/ Pegawai BUMN/BUMD
Disperindagkop Temanggung membuka pendaftaran penerima bantuan usaha mikro tahap II dari daerah setempat, hanya secara online. Adapun caranya ialah sebagai berikut:
- Buka email
- Lakukan pendaftaran melalui link bit.ly/PendataanUKMTemanggung2020
- Pemohon mengisi semua data yang diminta di formulir pendaftaran
- Pemohon melampirkan berkas (file) Foto KTP (max 1 MB); Foto Tempat Usaha tampak depan (max 1 MB); SKU dari desa/NIB/IUMK
- Jika sudah melampirkan semua berkas dan data yang diminta, klik Kirim
- Pendaftaran online dibuka sampai akhir November 2020
- Apabila lolos verifikasi akan mendapat sms notifikasi dari Bank Penyalur
- Jika pemohon lolos verifikasi, bantuan cair pada Desember 2020.