Home Inspirasi Ketentuan Wali Nikah yang Wajib Kamu Ketahui, Jangan Sampai Salah Pilih Wali...

Ketentuan Wali Nikah yang Wajib Kamu Ketahui, Jangan Sampai Salah Pilih Wali Lho!

0

Cengos.in – Ketentuan wali nikah sama pentingnya untuk diperhatikan dengan ketentuan lainnya dalam pernikahan. Keberadaan wali adalah syarat dan yang menentukan sah-batalnya sebuah akad pernikahan. Jadi penting lho ini!

Salah satu dari rukun pernikahan adalah harus dihadiri oleh wali. Yang dimaksud dengan wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti, dan tidak sah akad perkawinan jika tidak dilakukan oleh wali. Wali dalam fiqih ditetapkan sebagai rukun dalam perkawinan menurut kesepakatan ulama. Dalam akad perkawinan itu sendiri, wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang dimintai persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut

Ketentuan wali nikah pertama-tama harus dilihat dari jenisnya. Menurut jumhur ulama wali nikah terbagi menjadi tiga kelompok:

  1. Wali nasab, yaitu wali yang berhubungan tali kekeluargaan dengan perempuan yang akan menikah.
  2. Wali mu’tiq, yaitu orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakan.
  3. Wali hakim, yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa. Kita mengenalnya dengan sebutan penghulu.

Untuk lebih jelasnya mengenai perwalian, ketentuan wali nikah dan siapa saja yang bisa disebut dan berhak sebagai wali perwalian, maka Jumhur ulama membaginya wali nasab menjadi dua kelompok:

Pertama wali dekat (wali qarib), yaitu ayah kandung si mempelai perempuan dan kalau tidak ada ayah pindah kepada kakek. Keduanya mempunyai kekuasaan mutlak terhadap anak perempuan yang akan dikawinkannya.

Kedua wali jauh (wali ab’ad), yaitu wali dalam garis kerabat selain dari ayah dan kakek, juga selain dari anak dan cucu. Adapun wali ab’ad pembagian beserta urutannya sebagai berikut:

  1. Saudara laki-laki kandung. Kalau tidak ada pindah kepada…
  2. Saudara laki-laki seayah. Kalau tidak ada pindah kepada…
  3. Anak saudara laki-laki kandung. Kalau tidak ada pindah kepada…
  4. Anak saudara laki-laki seayah. Kalau tidak ada pindah kepada…
  5. Paman kandung. Kalau tidak ada pindah kepada…
  6. Paman seayah. Kalau tidak ada pindah kepada…
  7. Anak paman kandung. Kalau tidak ada pindah kepada…
  8. Anak paman seayah,
  9. Ahli waris kerabat lainnya.

Dan yang mesti diperhatikan juga adalah, orang-orang yang berhak menempati kedudukan wali tersebut juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Sudah dewasa (baligh) dan berakal sehat, dalam arti anak kecil atau oarang gila tidak berhak menjadi wali.
  2. Laki-laki. Tidak boleh perempuan menjadi wali.
  3. Muslim. tidak sah orang yang tidak beragama islam menjadi wali untuk muslim.
  4. Orang merdeka.
  5. Tidak berada dalam pengampunan atau mahjur alaih. Alasanya ialah bahwa orang yang berada di bawah pengampunan tidak dapat berbuat hukum dengan sendirinya. Kedudukanya sebagai wali merupakan suatu tindakan hukum.
  6. Tidak sedang melakukan ihram.
  7. Berpikiran baik. Orang yang terganggu pikirannya karena faktor usia tidak boleh menjadi wali, karena dikawatirkan tidak akan mendatangkan maslahat dalam pernikahan tersebut.

Jumhur ulama mempersyaratkan urutan orang yang berhak menjadi wali dalam arti selama masih ada wali nasab, wali hakim tidak dapat menjadi wali dan selama wali nasab yang lebih dekat masih ada maka wali yang lebih jauh tidak dapat menjadi wali. Pada dasarnya yang menjadi wali itu adalah wali nasab yang qaarib. Bila wali qarib tersebut tidak memenuhi syarat baligh, berakal, islam, merdeka, berpikiran baik dan adil, maka perwalian berpindah kepada wali ab’ad menurut urutan di atas.

Penulis Harry Putra Z – harakah.id

Exit mobile version