Home Lowongan Kerja Rekrutmen Tenaga Ahli di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III

Rekrutmen Tenaga Ahli di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III

0

Cengos.in – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dan perencanaan penyediaan perumahan, diperlukan dukungan data perumahan yang lengkap dan relevan. Pendataan perlu dilakukan secara baik dan terstruktur serta tidak kalah penting pendataan harus sesuai dengan kondisi permasalahan di daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Berbagai pendataan terkait dengan PKP yang selama ini dilakukan masih perlu terus ditingkatkan. Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas kebijakan dan perencanaan penyediaan perumahan.

Upaya untuk mewujudkan Satu Data Indonesia merupakan salah satu jawaban atas permasalahan pendataan untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas. Untuk mendukung kebijakan Satu Data Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan mengadakan sinkronisasi basis data perumahan dari tingkat kab/kota sampai nasional melalui format data yang sama dengan pertimbangan ketersediaan data dan kemampuan daerah dalam menghasilkan data tersebut yang terdiri form basis data perumahan dan form suplai perumahan.

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III rengadakan pengadaan Tenaga Ahli. Tenaga Ahli yang dibutuhkan adalah :

  1. TENAGA AHLI PENDATAAN
  2. TENAGA AHLI PERENCANAAN
  3. TENAGA AHLI KELEMBAGAAN
  4. ASISTEN TENAGA AHLI PERENCANAAN

Persyaratan kualifikasi administrasi meliputi:
a. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP el);
b. Memiliki NPWP;
c. Memiliki kartu keanggotaan BPJS;

Tenaga Ahli Pendataan persyaratannya meliputi:

  1. Usia maksimal 45 tahun pada 28 Februari 2021, dibuktikan dengan e-KTP;
  2. Kualifikasi pendidikan minimum S-1 bidang Geografi / Teknik Sipil / Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan / Planologi / Arsitektur / Ilmu Komputer dari perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi A, dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai terlegalisir;
  3. Memiliki pengalaman dalam bidang pendataan perumahan dan/atau infrastruktur minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari Satker/PPK pemberi pekerjaan dengan evaluasi kinerja bernilai baik. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Tenaga Ahli Pendataan Perumahan dengan evaluasi kinerja bernilai baik;
  4. Mahir dalam bekerja dengan aplikasi perkantoran (MS Office, internet) dan diutamakan menguasai aplikasi pemetaan (misalnya ArcGIS atau Googlemap);
  5. Mampu bekerja dalam tim, proaktif, teliti, memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan instansi pemerintah maupun swasta;
  6. Bersedia ditempatkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bersedia melakukan survei/pengambilan data di seluruh wilayah Jawa Tengah dan/atau Daerah Istimewa Yogyakarta;
  7. Tidak ada hubungan kerabat atau hubungan lainnya dengan Kepala Balai/Satker/PPK di lingkungan Ditjen Perumahan, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tenaga Ahli Perencanaan persyaratannya meliputi:

  1. Usia maksimal 55 tahun pada 31 Januari 2021, dibuktikan dengan e-KTP;
  2. Kualifikasi pendidikan minimum S-1 bidang Kebijakan Publik / Planologi / Perencanaan Wilayah Kota / Arsitektur dari perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi A, dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai terlegalisir;
  3. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) bidang Perencanaan Wilayah dan Kota;
  4. Memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan perumahan dan kawasan permukiman minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari Satker/PPK pemberi pekerjaan dengan evaluasi kinerja bernilai baik. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Tenaga Ahli Perencanaan Perumahan dengan evaluasi kinerja bernilai baik;
  5. Memiliki pemahaman yang baik tentang legal drafting, analisis spasial dan pemahaman peraturan penyelenggaraan perumahan/kawasan permukiman serta perencanaan bidang perumahan/kawasan permukiman.
  6. Mampu bekerja dalam tim, proaktif, teliti, memiliki jiwa kepemimpinan, memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan instansi pemerintah, akademisi, maupun swasta;
  7. Mahir dalam bekerja dengan aplikasi perkantoran (MS Office, internet), diutamakan menguasai aplikasi pemetaan (misalnya ArcGIS) dan grafis (misalnya Autocad)
  8. Bersedia ditempatkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bersedia melakukan survei/pengambilan data di seluruh wilayah Jawa Tengah dan/atau Daerah Istimewa Yogyakarta;
  9. Tidak ada hubungan kerabat atau hubungan lainnya dengan Kepala Balai/Satker/PPK di lingkungan Ditjen Perumahan, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tenaga Ahli Kelembagaan persyaratannya meliputi:

  1. Usia maksimal 55 tahun pada 31 Januari 2021, dibuktikan dengan e-KTP;
  2. Kualifikasi pendidikan minimum S-1 bidang Kebijakan Publik / Planologi / Perencanaan Wilayah Kota / Sosiologi / Manajemen / Hukum dari perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi A, dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai terlegalisir;
  3. Memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan perumahan dan kawasan permukiman minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari Satker/PPK pemberi pekerjaan dengan evaluasi kinerja bernilai baik;
  4. Memiliki pemahaman yang baik tentang kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat pada perumahan dan kawasan permukiman.
  5. Mampu bekerja dalam tim, proaktif, teliti, memiliki jiwa kepemimpinan, serta memiliki kemampuan komunikasi dan persuasi yang baik dengan instansi pemerintah, akademisi, maupun swasta;
  6. Mahir dalam bekerja dengan aplikasi perkantoran (MS Office, internet).
  7. Bersedia ditempatkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bersedia melakukan survei/pengambilan data di seluruh wilayah Jawa Tengah dan/atau Daerah Istimewa Yogyakarta;
  8. Tidak ada hubungan kerabat atau hubungan lainnya dengan Kepala Balai/Satker/PPK di lingkungan Ditjen Perumahan, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Asisten Tenaga Ahli Perencanaan persyaratannya meliputi:

  1. Usia maksimal 45 tahun pada 31 Januari 2021, dibuktikan dengan e-KTP;
  2. Kualifikasi pendidikan minimum S-1 bidang Kebijakan Publik / Planologi / Perencanaan Wilayah Kota / Arsitektur dari perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi A, dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai terlegalisir;
  3. Memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan perumahan dan kawasan permukiman minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari Satker/PPK pemberi pekerjaan dengan evaluasi kinerja bernilai baik. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Tenaga Ahli Perencanaan Perumahan dengan evaluasi kinerja bernilai baik;
  4. Memiliki pemahaman yang baik tentang legal drafting, analisis spasial dan pemahaman peraturan penyelenggaraan perumahan/kawasan permukiman serta perencanaan bidang perumahan/kawasan permukiman. Mampu bekerja dalam tim, proaktif, teliti, memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan instansi pemerintah, akademisi, maupun swasta;
  5. Mahir dalam bekerja dengan aplikasi perkantoran (MS Office, internet), diutamakan menguasai aplikasi pemetaan (misalnya ArcGIS) dan grafis (misalnya Autocad)
  6. Bersedia ditempatkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bersedia melakukan survei/pengambilan data di seluruh wilayah JawaTengah dan/atau Daerah Istimewa Yogyakarta;
  7. Tidak ada hubungan kerabat atau hubungan lainnya dengan Kepala Balai/Satker/PPK di lingkungan Ditjen Perumahan, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Penyampaian Penawaran

a. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pejabat Pengadaan Satuan Kerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III antara tanggal 10 – 14 Februari 2021 melalui email ; bp2pjawa3@pu.go.id dengan subject/judul email: Penawaran Tenaga Ahli/Asisten ___ [diisi posisi yang ditawar]
b. Dengan menyampaikan penawaran maka peserta telah menyetujui
Pernyataan Pakta Integritas, yang berisi:

1) Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
3) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1 dan 2, maka bersedia dikenakan sanksi administratif

c. Isi dokumen penawaran meliputi:
1) Surat penawaran
2) Daftar Pengalaman Kerja Sejenis
3) Uraian Pengalaman Kerja Sejenis
4) Tanggapan Terhadap Kerangka Acuan Kerja
5) Pendekatan, Metodologi dan Program Kerja
6) Daftar Riwayat Hidup
7) Surat Pernyataan Kesediaan untuk Ditugaskan
8) Pakta Integritas

Exit mobile version