Cengos – Bagaimana cara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan (Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) sebelum masa kepemimpinan kades habis? Apa dasar hukumnya dan bagaimana perlakukannya? Apakah cukup dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga? atau dengan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu?

Pasal yang digunakan

Pemilihan Kepala Desa antar waktu merupakan amanat dari Pasal 47 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan lebih dari 1(satu) tahun, maka diselenggarakan Pilkades antar waktu melalui musyawarah desa.

Terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar waktu diatut dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 42 berbunyi:

(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
(2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.

Pasal 43 berbunyi:

BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.

Berikut tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa

Pengaturan lebih lanjut pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa :

Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, inilah kegiatan-kegiatan yang dilakukan, meliputi:

  1. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan;
  2. Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
  3. Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
  4. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
  5. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
  6. Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.

Mekanisme pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyarawah Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:

  1. Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
  2. Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
  3. Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
  4. Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa;
  5. Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;
  6. Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih;
  7. Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
  8. Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
  9. Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada pasal tersebut, musyawarah desa menjadi forum resmi yang ditunjuk oleh Undang-Undang untuk mengakomodir penyelanggaraan pemilihan kepala desa antar waktu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 :

“Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.”

Selanjutnya ditambahkan dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 :
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.

Susunan kepanitian pemilihan kepala desa antar waktu dibentuk melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD. Biaya pelaksanaan Pilkades dibebankan kepada APBDesa. Pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan
melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Mekanisme tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45b ayat (3) PP Nomor 43 / 2014 bahwa :

“Pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa.”

Tahapan penyelenggaraan Pilkades antar waktu tidak jauh berbeda dengan Pilkades langsung serentak. Namun model pelaksanaan Pilkades antar waktu didesain lebih sederhana. Berdasarkan amanat Undang-Undang Desa, forum musyawarah desa ditunjuk untuk mengakomodir pelaksanaan Pilkades antar waktu. Kepala Desa terpilih di daulat untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan. Penyelenggaraan pemilihan kepala desa kembali
dilaksanakan secara langsung serentak berdasarkan gelombang waktu setelah masa jabatan kepala desa antar waktu berakhir.

Share.

Comments are closed.