Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Begini Tata Caranya
Cengos - Bagaimana cara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan (Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) sebelum masa kepemimpinan!-->…
Read More...
Read More...