Cengos.in – Perdes Atau Peraturan Desa tentang Pengelolaan Wisata Desa. Ini biasanya diterbitkan oleh Kepala Desa. Yang bertujuan dalam rangka untuk menumbuh kembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa yang berazaskan pada nilai-nilai demokrasi ekonomi, pengayoman, pemberdayaan dan keterbukaan, dapat dibentuk Unit Wisata Desa Yang Bernaung dibawah “BUMDES” salah satunya.
Meski demikian, Potensi sumberdaya dan modal pariwisata tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan pariwisata alternatif. Perlu diketahui bersama bahwa salah satu dalam pendekatan perkembangan wisata yang alternatif adalah dengan membangun desa wisata. Hal tersebut bertujuan untuk membangun pedesaan yang berkelanjutan dalam bidang pariwisata.
Selain itu, Keaslian juga dipengaruhi keadaan ekonomi, fisik dan sosial daerah pedesaan tersebut, misalnya ruang, warisan budaya, kegiatan pertanian, bentangan alam, jasa, pariwisata sejarah dan budaya, serta pengalaman yang unik dan eksotis khas daerah. Pemodelan desa wisata harus terus dan secara kreatif mengembangkan identitas atau ciri khas daerah desa itu sendiri.
Sementara , Melalui pembangunan pariwisata pedesaan atau desa wisata, maka upaya untuk meningkatkan percepatan pembangunan desa, memperluas, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat desa, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata, destinasi desa wisata, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antarbangsa.
Dengan begitu akan semakin menyadarkan masyarakat desa membangun kemandirian dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa yang berkelanjutan. Sehingga dengan hal tesebut diatas perlu adanya pembuatan SK pengelolaan desa wisata, agar desa wisata tertata rapih, lebih menjangkau wisata luar desa yang paling penting adanya PAD untuk desa tersebut
Berikut contoh Perdesanya