Home Lowongan Kerja Penerimaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

Penerimaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

0

Cengos.in – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka Penerimaan Pegawai ASN untuk Tahun Anggaran 2021. Hal ini telah diumumkan baik melalui media sosial maupun website bkd.jatimprov.go.id. 

Pada tahun anggaran ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka sebanyak 1.408 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 12.088 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021 melalui website sscasn.bkn.go.id. Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini.

PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 3833/ 204/ 2021
TENTANGPENERIMAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGERA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 810/2873/204/2021 Tanggal 8 Juni 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Apratur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan sebagai berikut :

I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN :
Jumlah Alokasi formasi sebanyak 13.496 dengan rincian :

A. Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) sebanyak 1.408 dengan rincian :

  1. Tenaga Kesehatan : 665
  2. Tenaga Teknis : 743

B. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 12.088 dengan rincian :

  1. Guru : 11.220
  2. Tenaga Kesehatan : 647
  3. Tenaga Teknis : 221

1. PERSYARATAN PENDAFTARAN CPNS 

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar; 
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  • Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri; 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan: 
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama. 
  • Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
  • Rincian formasi, lihat lampiran*

2. PERSYARATAN PENDAFTARAN PPPK GURU

  • Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas THK-II; Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik; Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan Lulusan PPG. 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK; 
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; 
  • memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; 
  • Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah; 
  • Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama; 
  • Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama; 
  • Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama; dan 
  • Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukan secara nasional dengan jadwal pelaksanaan dan tempat ujian menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Rincian formasi, lihat lampiran**

3. PERSYARATAN PENDAFTARAN PPPK NON GURU 

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK; 
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 981 Tahun 2021
  • Rincian formasi, lihat lampiran***

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat pada lampiran I, lampiran II dan lampiran III pengumuman ini, informasi lebih lanjut di http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html

Pengumuman :

Link Utama :  http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html
Link Alternatif : Klik

Lampiran I formasi CPNS lihat Apply here
Lampiran II formasi PPPK Guru lihat Apply here
Lampiran III formasi PPPK Non Guru lihat Apply here

Exit mobile version