Home News Ini Syarat dan Mekanismenya, Bebas Denda PKB Jabar Periode 1 Agustus-24 Desember,

Ini Syarat dan Mekanismenya, Bebas Denda PKB Jabar Periode 1 Agustus-24 Desember,

0

Kabar baik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali akan menggulirkan program pembebasan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.

Pada periode kali ini Program yang bernama Triple Untung plus akan digulirkan mulai periode 1 Agustus – 24 Desember 2021.

Program ini adalah salah satu solusi untuk menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Berikut ini adalah syarat dan mekanisme bebas denda PKB periode pembayaran 1 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021 yang dikutip Utara Times melalui akun Instagram @bapenda.jabar pada 29 Juli 2021.

Persyaratan umum : STNK asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB Asli.

Persyaratan khusus pajak 5 tahunan : Kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisli kendaraan, Bukti hasil cek fisik dan BPKB asli.

Khusus untuk pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK ubah bentuk ganti mesin, ganti pemilik, dan mutasi masuk/keluar.

Berikut ini adalah mekanisme pembayaranya :

  1. Wajib pajak :

– Melakukan pengecekan fisik kendaraan.

– Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.

– Menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.

  1. Petugas :

– Melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ.

– Melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

  1. Wajib Pajak :

– Melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran.

– Penerimaan SKPD/SKKP yang deregister dan STNK yang disahkan di loket pembayaran.

Khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK.***

Exit mobile version