Cengos.in – PT Visionet Internasional yang menaungi brand OVO membantah bahwa izin perusahaannya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tak dapat lagi menjalankan operasionalnya.
Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menerangkan, entitas perusahaan PT OVO Finance Indonesia yang dicabut izinnya oleh OJK bukan bagian dari entitas OVO. Sehingga, kedua perusahaan merupakan entitas yang berbeda.
“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” katanya dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Menurutnya, keduanya hanya memiliki kesamaan nama. Sedari awal, OVO Finance Indonesia juga menggunakan nama “OVO” sebagai brand perusahaan. Sehingga, ketika OJK mencabut izinnya, banyak yang mengira bahwa itu adalah OVO.
“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama ‘OVO’,” ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Dia pun memastikan operasional perusahaan berjalan normal
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tegasnya.
Pencabutan Izin Oleh OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Keputusan tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti (9/11).
Dewi menjelaskan, pencabutan izin OVO Finance tersebut didasarkan pada keputusan pembubaran perusahaan yang diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan.
“Alasan pencabutan karena pembubaran karena keputusan RUPS,” ucapnya.
Dengan pencabutan izin tersebut OVO Finance diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra