Home News Perpres 104/2021 Dinilai Ciderai Kedaulatan Desa

Perpres 104/2021 Dinilai Ciderai Kedaulatan Desa

0

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 tentang rincian APBN 2022 yang ditandatangani Presiden akhir November lalu.

Pada Pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen. 

Padahal Dana Desa mengalami penurunan menjadi Rp 68 Triliun pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp 72 Triliun pada tahun 2021. 

“Pemerintah mengubah sistem pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, dari yang sebelumnya diberikan Rp 300.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sekarang sistemnya dipatok 40% dari Dana Desa,”

“Ini dapat dilihat pada sesuai Pasal 5 ayat 4 poin a. Sistem ini membuat ketidakadilan. Akan dijumpai desa yang sedikit jumlah KPM, tetapi alokasinya sangat besar atau sebaliknya Desa yang KPM-nya banyak, tetapi karena terikat 40%, KPM tidak mendapat sebanyak tahun 2021 ini (Rp 300.000),”. 

“Pemerintah dapat melakukan pengawasan intensif atas penyaluran bantuan, bukan malah mengubah sistem untuk keefektifan dalam pemulihan ekonomi,”. 

“Di samping itu, tren penurunan angka Covid-19 dapat dijadilan tolak ukur sampai kapan bantuan ini dan modifikasi bantuan sosial kepada KPM agar menggerakkan mereka menjadi lebih produktif dan berkelanjutan. Sehingga juga dapat ditinjau kembali sistem pengaturan persentase 8% untuk penanganan Covid-19, padahal ada desa yang sudah hijau beberapa bulan terakhir dan sebaliknya ada desa yang masih berjuang warga desanya dalam Covid-19,”

Para Kepala Desa menilai, Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu, berpotensi mengadu domba Pemerintah Desa dengan masyarakat. Para Kepala Desa juga menyebut, Perpres Nomor 104 secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah selesai disusun dan ditetapkan.

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang telah selesai disusun yang didalamnya merupakan aspirasi dan usulan masyarakat. Menurut mereka dengan diterbitkannya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu, akan sisa sisa.

Dalam Perpres 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo 29 November 2021 tersebut menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu diantaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen.

Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.

Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres 104 tersebut, Pemerintah Desa mengelola sisa sebesar 32 persen dan alokasi yang diprotes keras oleh para Kepala Desa yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.

“Dengan diterbitkannya Perpres 104, kewenangan Pemerintah Desa telah dikebiri. Selain akan menghambat kegiatan desa yang telah direncanakan, penggunaan 40 persen dana desa yang diperuntukan untuk BLT pada pelaksanaanya tidak akan tepat sasaran. Intinya ini akan merusak RKPDes yang telah selesai disusun dan ditetapkan

“Membangun desa dengan padat karya, mengokohkan BUMDesa yang menjadi ujung tombak peningkatan kesejahteraan desa agar menjadi prioritas yang terus dimaksimalkan oleh pemerintah,”

Peraturan Presiden 104/2021

Exit mobile version