Home Lowongan Kerja Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi...

Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWS Brantas Tahun 2022

0

Cengos.in – Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang disampaikan lewat Surat Pengumuman Nomor: Kp.02.01/Am.09/01 tentang Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Tahun Anggaran 2022.

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Tidak berstatus selaku Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, atau terkontrak di pekerjaan lainnya.
  3. Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu (full time) di lokasi tugas selama masa kontrak.
  4. Memiliki dedikkasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat.
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih alasannya merupakan menjalankan
    tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisin/SKCK yang masih berlaku);
  6. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif yang lain dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif (dibuktikan dengan Surat Ketarangan Bebas Narkoba /NAPZA yang diterbitkan pada tahun 2022);
  7. Surat keterangan sehat jasmani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan tahun 2022) dari Rumah Sakit atau dokter setempat.
  8. Sertifikat Vaksin 1/2/Surat Keterangan Dokter jika tidak bisa melakukan vaksin,
  9. Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerjasama dalam tim maupun mandiri,

Persyaratan Khusus

  1. Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukan lamaran;
  2. Jika berusia lebih dari 45 tahun, peserta dapat mendaftar apabila memiliki pengalaman kerja sebagai TPM/fasilitator sekurang-kurangnya 2 tahun;
  3. Pendidikan minimal D3, diutamakan Teknik Sipil/Pengairan dan berpengalaman menjadi TPM atau pendamping masyarakat program pemberdayaan lainnya yang dibuktikan dengan surat referensi kerja atau copy kontrak kerja;
  4. Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms. Word, Ms. Excel, dan bisa mengakses internet
  5. Diutamakan memiliki pengalaman yang sama sebagai TPM P3-TGAI dengan kinerja baik dan atau pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat lainnya;
  6. Diutamakan berasal/domisili dari Kabupaten penerima Program P3-TGAI di wilayah kerja BBWS Brantas dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

Dokumen yang diunggah pada saat registrasi Calon TPM P3-TGAI 2022 (format dokumen : pdf, foto: jpg/jpeg)

  1. Surat Lamaran yang telah ditandatangani (Format-1);
  2. Pas Foto resmi ukuran 4×6 = 1 lembar (background warna merah);r
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan domisili;
  4. NPWP;
  5. Daftar Riwayat Hidup (Format-2);
  6. Ijazah terakhir atau Surat Keterangan Lulus (jika belum mendapatkan ijazah);
  7. Transkrip Nilai;
  8. Semua Keterangan Pengalaman Kerja sejenis (jika ada);
  9. Sertifikat kursus/pelatihan keahlian terkait (jika ada).

Tata Cara Pendaftaran

  1. Pengumuman Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat(TPM) Kegiatan P3-TGAI BBWS Brantas Tahun 2022 dilaksanakan melalui laman https://www.p3tgai-pupr-bbwsbrantas.com/
  2. Pendaftaran/Registrasi dilaksanakan meluli laman https://www.p3tgai-pupr-bbwsbrantas.com/ dengan masa waktu pendaftaran yang telah ditentukan;
  3. Pelamar melengkapi dan melakukan upload persyaratan calon peserta;
  4. Berdarsarkan poin 2 dan 3 diatas apabila peserta yang melakukan pendaftaran/registrasi dan upload berkas melewati batas waktu yang telah ditentukan maka tidak akan diproses oleh panitia;
  5. Peserta diperkenankan untuk memilih hanya 2 (dua) kabupaten/kota lokasi pendampingan.

Lokasi pendampingan : Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Tranggalek dan Kabupaten Tulungagung.

Informasi

Exit mobile version