Home News Nilainya Capai 24 Miliar, Penggelapan Pajak Dana Desa di Kabupaten Cirebon

Nilainya Capai 24 Miliar, Penggelapan Pajak Dana Desa di Kabupaten Cirebon

0

CENGOS.IN, Cirebon – Sejumlah pajak dana desa sebesar Rp 24 miliar di Kabupaten Cirebon diduga digelapkan salah satu oknum pendamping desa. Besaran pajak dana desa yang diduga digelapkan tersebut tidak disetorkan oknum pendamping desa di Kabupaten Cirebon terhitung sejak 2019 hingga 2021.

Kasus pajak dana desa yang diduga digelapkan oknum pendamping desa ini pun membuat gempar warga. Bahkan, dari informasi yang dihimpun, kasusnya sudah masuk dan tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon sejak Januari 2022 kemarin. Lantaran, isu penggelapan pajak ini baru muncul pada akhir 2021 lalu.

Tak hanya Kejari Kabupaten Cirebon, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon pun turut menyoroti dan menyayangkan kasus dugaan penggelapan pajak dana desa itu. Belum lama ini, rapat kerja pun digelar dengan mengundang sejumlah instansi terkait.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Nurholis menilai, munculnya kasus dugaan penggelapan pajak dana desa hingga bertahun-tahun ini karena lemahnya pengawasan Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) dalam melakukan pembinaan.

Untuk itu, pihaknya belum lama ini telah mengadakan rapat kerja dengan DPMD, Inspektorat, dan Tenaga Ahli Pendamping Desa.

“PPN dan PPh dari Pemdes yang dititipkan ke oknum oendamping desa ini diduga tidak diserahkan ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Kasus ini sudah masuk di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga,” kata Nurholis, Selasa 8 Februari 2022.

Tak hanya itu, politisi PKS ini juga menyoroti kinerja koordinator pendamping desa yang gagal dalam pembinaan pendamping desa sehingga kasus besar semacam ini terjadi. Dia juga berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum dan administrasi, agar para kuwu bisa fokus lagi untuk bekerja melayani masyarakat.

“Kita semua merasa tertampar oleh kasus ini yang terindikasi sejak 2019 namun baru diketahui akhir 2021,” ujar Nurholis.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kasus ini harus menjadi pelajaran mahal bagi para kuwu agar bekerja sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. Dia berharap kepada pihak Kementrian Desa, untuk mengevaluasi pendamping desa yang terindikasi terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Inspektur Kabupaten Cirebon Iyan Ediyana sulit dihubungi. Begitu juga Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Erus Rusmana. (Maman Suharman)

Exit mobile version