CENGOS.IN – Membutuhkan tenaga-tenaga pendamping yang mempunyai kemampuan melakukan proses pendampingan atau fasilitasi masyarakat dan memiliki kompetensi sesuai dengan kegiatan BSPS yang terdiri dari :
- Koordinator Kabupaten (KoorKab) Kode KK
- Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
– Fasilitator Teknik Kode FT
– Fasilitator Pemberdayaan Kode FP
A. JADWAL
- Tatacara Pendaftaran dan Pengiriman Curriculum Vitae (CV) Berkas Lamaran:
Tanggal : 24 s/d 26 Maret 2022
Website : https://bit.ly/TataCara_Rekrutmen2022 - Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Tanggal : 30 Maret 2022
Website : https://bit.ly/Hasil_Administrasi2022 - Pengumuman Persiapan Tes Kompetensi Dasar
Tanggal : 31 Maret 2022
Website : https://bit.ly/Kompetensi_Dasar2022 - Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar
Tanggal : 01 s/d 02 April 2022 - Pengumuman Hasil Tes Kompetensi Dasar
Tanggal : 04 April 2022
Website : https://bit.ly/Hasil_TKD2022 - Pengumuman Persiapan Tes Wawancara
Tanggal : 05 April 2022
Website : https://bit.ly/Tes_Wawancara2022 - Pelaksanaan Tes Wawancara
Tanggal : 06 s/d 07 April 2022 - Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir
Tanggal : 08 April 2022
Website : https://bit.ly/Hasil_Akhir2022
B. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah BSPS Provinsi Sulawesi Tengah;
- Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan;
- Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
- Bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilihan kepala pemerintahan;
- Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, bukan Pegawai Negeri (PNS/TNI/Polri) serta tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya;
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
- Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi MS-Office (Word, Excel dan Powerpoint);
- Memiliki rekam jejak moral yang baik dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi;
- Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja secara tim.
C. PERSYARATAN KHUSUS
I. Koordinator Kabupaten (KoorKab)
a. Tugas dan tanggungjawab Koordinator Kabupaten, Koorkab mempunyai tugas membantu
PPK dalam :
- Melakukan koordinasi dan pembinaan kepada fasilitator;
- Mengendalikan pelaksanaan BSPS
- Mengendalikan pengusulan proposal BSPS dan DRPB2;
- Menghimpun, memeriksa dan menyampaikan laporan dari fasilitator kepada PPK
melalui konsultan provinsi; - Mengelola sistem informasi manajemen dan e-BSPS tingkat kabupaten/kota
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan tindak turun tangan sesuai
kewenangan.
b. Kriteria Khusus Koordinator Kabupaten - Berusia maksimal 50 tahun pada saat memasukan lamaran pekerjaan;
- Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 / Sarjana diutamakan dari Teknik Sipil atau
Teknik Arsitektur; - Berpengalaman dalam pendampingan BSPS atau program pembangunan
infrastruktur berbasis masyarakat sejenis minimal 3 (tiga) tahun; dan - Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan
dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/ pelatihan
II. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
a. Tugas dan tanggungjawab Tenaga Fasilitator Lapangan :
- Melakukan sosialisasi, penyuluhan dan pembekalan masyarakat;
- Melakukan seleksi calon penerima BSPS;
- Mendampingi calon penerima BSPS dalam penyusunan dan pengajuan proposal;
- Mendampingi penerima BSPS dalam pemanfaatan bantuan;
- Mendampingi penerima BSPS dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban;
- Menyusun laporan kegiatan.
b. Kriteria Tenaga Fasilitator Lapangan :
Fasilitator Teknik (FT)
- Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukan lamaran pekerjaan;
- Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 Teknik Sipil atau Arsitektur minimal pengalaman 3 tahun dan/atau S1 Jurusan Teknik Teknik Sipil atau Arsitektur minimal pengalaman 1 tahun.
- Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan atau pernah sebagai fasilitator teknis dalam program pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat; dan
- Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/ pelatihan.
Fasilitator Pemberdayaan (FP)
- Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukan lamaran pekerjaan;
- Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 Semua Jurusan dengan minimal pengalaman 3 tahun atau S1 Semua Jurusan minimal pengalaman 2 tahun di program pemberdayaan.
- Berpengalaman dalam program pemberdayaan dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator pemberdayaan program BSPS dapat dijadikan nilai tambah;
D. PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
- Surat lamaran beserta Surat pernyataan dan Pakta Integritas (sesuai format) yang dapat di
unduh pada https://bit.ly/Form_BSPS2022; - Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup ;
- Fotocopy KTP dan NPWP;
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir;
- Surat keterangan sehat dari petugas kesehatan yang sah, jika dinyatakan lulus seleksi;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jika dinyatakan lulus seleksi;
- Surat referensi/keterangan pengalaman kerja (wajib dilampirkan);
- Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 Lembar;
- Sertifikat kursus/pelatihan keahlian terkait (wajib dilampirkan);
- Surat pernyataan dan Pakta Integritas dibubuhi tanda tangan dan bermaterai 10.000
- Cantumkan kode lamaran pada sudut kanan atas amplop lamaran yang dikirim.
E. BERKAS DIKIRIM MELALUI ONLINE TERLEBIH DAHULU
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
- Putu Andika : 0816979041
- Dede Catur : 08114535460