24.9 C
New York
Sabtu, September 21, 2024

Buy now

Penerimaan Pendamping BSPS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022

CENGOS.IN – Membutuhkan tenaga-tenaga pendamping yang mempunyai kemampuan melakukan proses pendampingan atau fasilitasi masyarakat dan memiliki kompetensi sesuai dengan kegiatan BSPS yang terdiri dari :

  1. Koordinator Kabupaten (KoorKab) Kode KK
  2. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)

– Fasilitator Teknik Kode FT
– Fasilitator Pemberdayaan Kode FP

A. JADWAL

  1. Tatacara Pendaftaran dan Pengiriman Curriculum Vitae (CV) Berkas Lamaran:
    Tanggal : 24 s/d 26 Maret 2022
    Website : https://bit.ly/TataCara_Rekrutmen2022
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
    Tanggal : 30 Maret 2022
    Website : https://bit.ly/Hasil_Administrasi2022
  3. Pengumuman Persiapan Tes Kompetensi Dasar
    Tanggal : 31 Maret 2022
    Website : https://bit.ly/Kompetensi_Dasar2022
  4. Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar
    Tanggal : 01 s/d 02 April 2022
  5. Pengumuman Hasil Tes Kompetensi Dasar
    Tanggal : 04 April 2022
    Website : https://bit.ly/Hasil_TKD2022
  6. Pengumuman Persiapan Tes Wawancara
    Tanggal : 05 April 2022
    Website : https://bit.ly/Tes_Wawancara2022
  7. Pelaksanaan Tes Wawancara
    Tanggal : 06 s/d 07 April 2022
  8. Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir
    Tanggal : 08 April 2022
    Website : https://bit.ly/Hasil_Akhir2022

B. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat Jasmani dan Rohani;
  3. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah BSPS Provinsi Sulawesi Tengah;
  4. Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan;
  5. Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
  6. Bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilihan kepala pemerintahan;
  7. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, bukan Pegawai Negeri (PNS/TNI/Polri) serta tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya;
  8. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
  9. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi MS-Office (Word, Excel dan Powerpoint);
  10. Memiliki rekam jejak moral yang baik dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi;
  11. Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja secara tim.

C. PERSYARATAN KHUSUS

I. Koordinator Kabupaten (KoorKab)

a. Tugas dan tanggungjawab Koordinator Kabupaten, Koorkab mempunyai tugas membantu
PPK dalam :

  1. Melakukan koordinasi dan pembinaan kepada fasilitator;
  2. Mengendalikan pelaksanaan BSPS
  3. Mengendalikan pengusulan proposal BSPS dan DRPB2;
  4. Menghimpun, memeriksa dan menyampaikan laporan dari fasilitator kepada PPK
    melalui konsultan provinsi;
  5. Mengelola sistem informasi manajemen dan e-BSPS tingkat kabupaten/kota
  6. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan tindak turun tangan sesuai
    kewenangan.
    b. Kriteria Khusus Koordinator Kabupaten
  7. Berusia maksimal 50 tahun pada saat memasukan lamaran pekerjaan;
  8. Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 / Sarjana diutamakan dari Teknik Sipil atau
    Teknik Arsitektur;
  9. Berpengalaman dalam pendampingan BSPS atau program pembangunan
    infrastruktur berbasis masyarakat sejenis minimal 3 (tiga) tahun; dan
  10. Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan
    dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/ pelatihan

II. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)

a. Tugas dan tanggungjawab Tenaga Fasilitator Lapangan :

  1. Melakukan sosialisasi, penyuluhan dan pembekalan masyarakat;
  2. Melakukan seleksi calon penerima BSPS;
  3. Mendampingi calon penerima BSPS dalam penyusunan dan pengajuan proposal;
  4. Mendampingi penerima BSPS dalam pemanfaatan bantuan;
  5. Mendampingi penerima BSPS dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban;
  6. Menyusun laporan kegiatan.

b. Kriteria Tenaga Fasilitator Lapangan :

Fasilitator Teknik (FT)

  1. Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukan lamaran pekerjaan;
  2. Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 Teknik Sipil atau Arsitektur minimal pengalaman 3 tahun dan/atau S1 Jurusan Teknik Teknik Sipil atau Arsitektur minimal pengalaman 1 tahun.
  3. Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan atau pernah sebagai fasilitator teknis dalam program pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat; dan
  4. Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/ pelatihan.

Fasilitator Pemberdayaan (FP)

  1. Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukan lamaran pekerjaan;
  2. Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 Semua Jurusan dengan minimal pengalaman 3 tahun atau S1 Semua Jurusan minimal pengalaman 2 tahun di program pemberdayaan.
  3. Berpengalaman dalam program pemberdayaan dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator pemberdayaan program BSPS dapat dijadikan nilai tambah;

D. PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI

  1. Surat lamaran beserta Surat pernyataan dan Pakta Integritas (sesuai format) yang dapat di
    unduh pada https://bit.ly/Form_BSPS2022;
  2. Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup ;
  3. Fotocopy KTP dan NPWP;
  4. Fotocopy Ijazah dan Transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir;
  5. Surat keterangan sehat dari petugas kesehatan yang sah, jika dinyatakan lulus seleksi;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jika dinyatakan lulus seleksi;
  7. Surat referensi/keterangan pengalaman kerja (wajib dilampirkan);
  8. Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 Lembar;
  9. Sertifikat kursus/pelatihan keahlian terkait (wajib dilampirkan);
  10. Surat pernyataan dan Pakta Integritas dibubuhi tanda tangan dan bermaterai 10.000
  11. Cantumkan kode lamaran pada sudut kanan atas amplop lamaran yang dikirim.

E. BERKAS DIKIRIM MELALUI ONLINE TERLEBIH DAHULU

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

  • Putu Andika : 0816979041
  • Dede Catur : 08114535460

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles