Home Lifestyle Cicilan Lunas, Jangan Lupa Mengurus Surat Roya

Cicilan Lunas, Jangan Lupa Mengurus Surat Roya

0

Melalui sistem KPR itu, maka pembeli rumah harus menyicil setiap bulan hingga tenor tertentu. Namun, di penghujung pelunasan cicilan rumah, jangan lupa untuk mengurus surat roya. Surat roya sangat penting sebagai dokumen yang menyatakan sebuah aset tanah bebas utang dari lembaga peminjaman seperti bank.

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus. Penghapusan Hak Tanggungan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan antara lain karena:

  1. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
  2. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
  3. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  4. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Tak begitu saja terhapus, ada langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus surat roya. Maka itu, proses ini pun dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan perantara.

Syarat dan Cara Mengurus Surat Roya

Berdasarkan situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), www.atrbpn.go.id, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat surat roya, yakni sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon yang diberi materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK)
  4. Sertifikat tanah asli
  5. Sertifikat hak tanggungan asli
  6. Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan oleh saat pelunasan cicilan; dan
  7. Surat perubahan nama bila ada pergantian nama institusi kreditur.

Setelah melengkapi dan mengantongi seluruh syarat dokumen tersebut, sambangi kantor pertanahan setempat.

Saat tiba di Kantor Pertanahan, belilah map pengurusan surat roya berwarna oranye terlebih dahulu. Map ini dapat ditemukan di koperasi pegawai.

Adapun map pengurusan ini berisikan beberapa  di dalamnya terdapat:

  • 1 lembar sampul warkah/roya berwarna kuning.
  • 1 lembar surat permohonan Lampiran 13.

Setelah itu, isi sampul warkah sesuai dengan KTP dan data yang tersedia di sertifikat.

Isi pula Lampiran 13 sesuai data dan kemudian lingkari pilihan No. 10 yang berisikan “Roya atas Hak Tanggungan”.

Bila semuanya telah selesai diisi, masukkan seluruh dokumen yang diminta dimasukkan sesuai persyaratan yang tercetak di map permohonan roya.’

Cara Mengajukan Surat Roya di Kantor BPN

Setelah dokumen sudah lengkap, datanglah ke kantor BPN setempat dan serahkan dokumen roya ke loket pelayanan pendaftaran roya. Jangan lupa mengambil nomor antrean pengurusan di depan pintu masuk. Ketika nama kita dipanggil petugas BPN, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, petugas meminta pemohon untuk :

  1. Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi.
  2. Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon
  3. Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya.

Setelah memeriksa kelengkapan dokumen dan telah lengkap, petugas akan memberikan surat kepada pemohon berupa :

  1. Surat perintah setor dan meminta penyelesaian pembayaran di Bank BJB Sebesar Rp 50.000.
  2. Tanda terima penyerahan dokumen

Lantas, petugas loket roya memberikan informasi bahwa dalam waktu dua minggu (14 Hari) sertifikat dapat diambil di loket pengambilan dengan membawa tanda terima dokumen asli.

Demikian langkah dan proses pengurusan surat roya.

Exit mobile version