Home Lowongan Kerja Fintech Ilegal Menghantui Masyarakat, Ini Daftar 50 Fintech ditutup OJK

Fintech Ilegal Menghantui Masyarakat, Ini Daftar 50 Fintech ditutup OJK

0

Cengos.in, Fintech yang beredar di masyarakat udah menjelma menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), sehingga masyarakat awam akan terkelabui fintech yang berkedok KSP. Rata-rata masyarakat yang pinjam selama ini kepada koperasi, namun pada jaman sekarang dengan meningkatnya teknologi maka KSP tidak tinggal diam memanfaatkannya. Masyarakat seakan-akan percaya penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi

Satgas Waspada Investasi menemukan dan menutup 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal atau fintech ilegal. Kegiatan ini sesuai dengan prinsip perkoperasian dan berjalan dengan kegiatan perkoperasian seperti biasa.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam keterangan pers, Jumat (22/5/2020).

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Satgas Waspada Investasi secara berlanjut terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal. Apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan tips sebagai berikut:

  1. Pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id
  2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
  3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
  4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.

Berikut ini 50 pinjaman online ilegal atau fintech ilegal berkedok koperasi yang ditutup Satgas Waspada investasi:

Foto: Daftar Aplikasi Pinjaman Online Koperasi di Playstore (Dok. OJK)

Exit mobile version