Penjelasan Berapa Usia Maksimal Perangkat Desa?

8 Min Read

CENGOS.IN – Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis yang dapat diberhentikan karena alasan tertentu, salah satunya jika sudah mencapai usia maksimal.

Peraturan tentang perangkat desa terbaru dapat merujuk pada UU Desa dan perubahannya serta peraturan pelaksananya. Perangkat desa pada dasarnya merupakan pembantu pemerintah desa. Hal ini sebagaimana definisi pemerintah desa yang disebutkan Pasal 117 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 UU Desa berikut.

Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa “.

Hal di atas juga dipertegas dalam Pasal 25 UU Desa yang menyatakan pemerintah desa adalah kepala desa yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain.

Sedangkan, definisi dari perangkat desa dapat ditemukan pada Penjelasan Pasal 48 UU 3/2024perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Perangkat desa terdiri dari:[1]

  1. sekretariat desa;
  2. pelaksana kewilayahan; dan
  3. pelaksana teknis.

Lalu, apa tugas perangkat desa? Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU Desa, tugas perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.[2]

Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.[3] Perangkat desa ini diangkat oleh kepala desa dari warga yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.[4] Persyaratan umum untuk menjadi perangkat desa terdiri dari:[5]

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  3. berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
  4. terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran;
  5. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota;
  6. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Berapa usia maksimal perangkat desa? Berdasarkan syarat di atas, usia maksimal untuk diangkat sebagai perangkat desa adalah 42 tahun. Jika melebihi usia tersebut, maka seseorang tidak dapat diangkat menjadi perangkat desa.

Adapun persyaratan khusus pengangkatan perangkat desa adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya,[6] yang ditetapkan dalam peraturan daerah.[7]

Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:[8]

  1. kepala desa dapat membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang dilakukan oleh tim;
  3. pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  4. hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa paling sedikit 2 orang calon dikonsultasikan oleh kepala desa kepada camat;
  5. camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa paling lambat 7 hari kerja;
  6. rekomendasi yang diberikan camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  7. dalam hal camat memberikan persetujuan, kepala desa menerbitkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa; dan
  8. dalam hal rekomendasi camat berisi penolakan, kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa.

Pemberhentian Perangkat Desa

Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa Bapak Anda diangkat menjadi perangkat desa pada tahun 2000 yang dalam pengangkatannya masih berpedoman pada UU 5/1979. Anda juga menyebutkan bahwa pada UU 5/1979 masa jabatan perangkat desa sampai umur 64 tahun.

Perlu diperhatikan bahwa sepanjang penelusuran kami, dalam UU 5/1979 tidak diatur secara jelas mengenai masa jabatan perangkat desa. Akan tetapi disebutkan bahwa perangkat desa terdiri atas sekretariat desa dan kepala-kepala dusun.[9]

Perihal syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada UU 5/1979 diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.[10] Namun, kami memiliki keterbatasan untuk menemukan pedoman yang dimaksud pada UU 5/1979 tersebut.

Walaupun demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa walaupun dalam pengangkatan Bapak Anda sebagai perangkat desa merujuk pada UU 5/1979. Akan tetapi, saat ini UU 5/1979 sudah dinyatakan tidak berlaku sebagaiaman digantikan dengan UU 22/1999.[11]

Oleh karena itu, dalam hal ketentuan masa jabatan perangkat desa saat ini harus berpedoman kepada aturan yang masih berlaku, Hal ini berdasar pada asas lex posterior derogate legi priori yang mewajibkan untuk menggunakan hukum yang lebih baru.

Adapun peraturan tentang perangkat desa terbaru dapat merujuk pada UU Desa dan perubahannya serta peraturan pelaksananya. Misalnya, terkait kapan perangkat desa berhenti? Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU Desa, perangkat desa berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.

Lebih lanjut lagi, perangkat desa dapat diberhentikan karena:[12]

  1. usia telah genap 60 tahun;
  2. berhalangan tetap;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;
  4. melanggar larangan sebagai perangkat desa; atau
  5. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

[1] Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

[2] Pasal 49 ayat (3) UU Desa

[3] Pasal 49 ayat (2) UU Desa

[4] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 67/2017”)

[5] Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU 3/2024”) jo. Pasal 2 ayat (2) Permendagri 67/2017

[6] Pasal 2 ayat (3) Permendagri 67/2017

[7] Pasal 2 ayat (4) Permendagri 67/2017

[8] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

[9] Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (“UU 5/1979”)

[10] Pasal 15 ayat (5) jo Pasal 16 ayat (4) (“UU 5/1979”)

[11] Pasal 131 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 22/1999”)

[12] Pasal 53 ayat (2) UU Desa jo. Pasal 5 ayat (3) Permendagri 67/2017

Facebook Comments Box

Ikutin Kami

Saluran Whatsapp:
https://s.id/SaluranWACengos

Saluran Telegram:
https://t.me/CengosNetwork

Related Post

Share This Article