27.9 C
New York
Jumat, September 20, 2024

Buy now

REKRUTMEN] TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)

CENGOS.IN – Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2023, Maka bersama ini kami sampaikan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), adapun Persyaratan, Kriteria dan Mekanisme pendaftaran.

III. KRITERIA PERSONIL

  1. Kriteria Umum
    a. Warga Negara Indonesia;
    b. Sehat jasmasi dan rohani;
    c. Usia Maksimal 45 (Empat Puluh Lima) tahun sampai tanggal 30 Januari 2023;
    d. Bersedia ditempatkan di seluruh lokasi Kegiatan Bantuan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai (format terlampir);
    e. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak manapun dibuktikan dengan surat pernyataan (format terlampir);
    f. Bukan Anggota partai politik atau pendukung calon kepala daerah dibuktikan dengan surat pernyataan ;
    g. Tidak sedang dalam keadaan mengandung/hamil;
    h. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak dibuktikan dengan surat pernyataan;
    i. Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS –Office (Word, Excel, dan Power Point);
    j. Wajib memiliki smartphone minimal RAM 4 GB dengan kamera minimal 12 MP atau memiliki kamera pocket, DSLR,atau mirrorless dibuktikan poto;
    k. Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyrakat;
    l. Memiliki jejak moral yang baik;
    m. Mempunyai motivasi kerja yang tinggi dan dapat bekerja secara tim;
    n. Wajib bertempat tinggal di lokasi yang strategis untuk menjangkau desa/kelurahan sasaran yang menjadi tanggungjawab selama masa kontrak; dan
    o. Memiliki kendaraan pribadi dan dapat mengendarai kendaraan bermotor dibuktikan dengan dukungan kepemilikan
  1. Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik :
    a. Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur;
    b. Diutamakan berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan rumah/ perumahan,
    atau pernah menjadi fasilitator teknis dibuktikan dengan referensi kerja dari pemberi
    kerja sebelumnya; dan
    c. Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan
    dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/ pelatihan.
  2. Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan :
    a. Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 semua jurusan dengan pengalaman 3 (tiga)
    tahun; atau S1 semua jurusan dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun di kegiatan
    program pemberdayaan disertai dengan surat referensi dari pemberi kerja sebelumnya;
    b. Diutamakan berpengalaman dalam program pemberdayaan dan/ atau pernah bekerja
    sebagai fasilitator pemberdayaan; dan
    c. Diutamakan telah mengikuti kursus/ pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan
    dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/ pelatihan.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles