CENGOS.IN – Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang memenuhi kriteria untuk menempuh perkuliahan D3, D4 atau S1 sampai selesai dan tepat waktu. Para penerima KJMU akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Berikut informasi selengkapnya mengenai Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Program KJMU merupakan bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik. Program ini berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DKI Jakarta melalui distribusi pendidikan tinggi yang berkualitas. Dalam jangka panjang, SDM yang berkualitas turut meningkatkan daya saing dan keterampilan mahasiswa dalam menghadapi persaingan global.
Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia. Hingga kini terdapat lebih dari 100 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU. Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Sasaran
- Peserta didik dan alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan
- Mahasiswa on-going PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi.
Manfaat dan Dampak Positif yang Diharapkan dari Penerima KJMU
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
- Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
- Meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Cakupan Bantuan KJMU
Masing-masing penerima KJMU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta tiap semester, meliputi:
- Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS)
- Biaya hidup
- Biaya buku
- Perlengkapan kuliah dan/atau biaya pendukung personal lainnya
- Transportasi

Persyaratan Umum KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU)
- Berdomisili dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah, dan/atau Warga Binaan Sosial dari panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Tidak mendapatkan beasiswa / bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Penerima KIP Kuliah tidak dapat mendaftar program ini.

Persyaratan Khusus KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU)
- Bagi calon mahasiswa baru:
a. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
b. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag, ATAU
c. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta - Bagi mahasiswa yang sedang berkuliah (on-going):
a. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
b. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag; ATAU
c. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
d. Maksimal sedang menempuh perkuliahan semester 4

Cara Mendaftar KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU)
- Pendaftaran online melalui laman: p4op.jakarta.go.id/kjmu s/d 21 Maret 2025.
- Pilih menu LOGIN untuk masuk menggunakan akun yang sudah dibuat. Jika belum mempunyai akun, silakan pilih menu REGISTER.
- Pada menu REGISTER, silahkan isi kelengkapan data yang diminta lalu klik tombol REGISTER, kemudian periksa email yang didaftarkan untuk proses AKTIVASI AKUN.
- Setelah proses verifikasi selesai, silahkan melakukan login.
- Pada menu Daftar KJMU, tab DTKS, silahkan masukkan NIK sesuai KTP untuk proses pemadanan data dengan Dinas Sosial terkait kelayakan calon penerima KJMU, lalu klik tombol Validasi.
- Jika status DTKS dinyatakan Terdaftar, maka dapat melanjutkan ke proses berikutnya dengan
menekan tombol NEXT. - Proses selanjutnya yaitu pemadanan NIK dengan data kependudukan (KEMENDAGRI). Jika datanya padan dengan data KEMENDAGRI maka data yang wajib di isi akan terisi otomatis dan
bisa melanjutkan ke proses selanjutnya dengan menekan tombol NEXT. Jika datanya tidak padan dengan data KEMENDAGRI dan/atau tidak memenuhi persyaratan sesuai Pergub 101 Tahun 2021 maka tidak bisa melanjutkan ke proses berikutnya. - Silakan pilih perguruan tinggi dan prodi sesuai dengan pendidikan yang sedang dijalani saat ini serta menginput NIM masing-masing. Setelah melakukan pemilihan perguruan tinggi dan prodi serta menginput NIMnya silakan klik tombol VALIDASI untuk proses pengecekan dengan pangkalan data LLDIKTI. Jika IPK yang muncul tidak sesuai dengan yang tertera pada transkrip nilai anda
silahkan lapor pada bagian kemahasiswaan/Akademik untuk menginput IPK terbaru anda pada
sistem dikti. - Jika padanan data yang diinput sesuai dengan data LLDIKTI maka kolom isian akan terisi secara
otomatis dan dilanjutkan dengan mengupload kelengkapan berkas pendaftaran. Kemudian bisa
melanjutkan ke proses selanjutnya dengan menekan tombol NEXT. Jika datanya tidak padan dengan data LLDIKTI dan/atau tidak memenuhi persyaratan sesuai Pergub 101 Tahun 2021 maka tidak bisa melanjutkan ke proses berikutnya. - Pada tab Bantuan silahkan klik tombol VALIDASI untuk proses padanan data dengan jenis bantuan lainnya dari APBN dan APBD (NIK dan NIM akan terisi otomatis). Jika hasil VALIDASI dinyatakan tidak terindikasi mendapatkan bantuan pendidikan dan/atau beasiswa lainnya yang bersumber dari dana APBN/APBD, maka bisa melanjutkan ke proses selanjutnya dengan menekan tombol NEXT. Jika hasil VALIDASI menunjukkan terindikasi mendapatkan bantuan pendidikan dan/atau beasiswa lainnya yang bersumber dari dana APBN/APBD maka tidak bisa melanjutkan ke proses berikutnya.
- Silahkan melakukan pengisian data di tab (DATA SISWA dan DATA WALI sesuai dengan KTP), serta KONTAK DARURAT dengan data sebenar-benarnya.
- Silahkan klik untuk Instrumen Kelayakan, bila sudah semua klik SAVE.
- Upload kelengkapan berkas dokumen yang dibutuhkan (DOWNLOAD FORMAT SURAT DI SINI):
- Surat permohonan Bansos
- Surat Kuasa Debit
- Ijazah SMA/Sederajat
- KRS Semester
- KHS
- Instrumen Kelayakan
- Setelah Para Pendaftar KJMU menekan tombol SAVE, maka Para Pendaftar bisa memantau proses verifikasi yang akan dilakukan oleh SMA Asal dan Perguruan Tinggi melalui NOTIFIKASI status pendaftaran pada akunnya masing-masing. Bila hasil upload berkas ditolak dengan alasan berkas tidak sesuai, silahkan kembali lakukan upload berkas yang sesuai.

Timeline
- 10 s.d. 21 Maret 2025: Pendaftaran online melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu menggunakan akun pribadi
- 10 s.d. 25 Maret 2025: Verifikasi & unggah SPTJM Sekolah
- 10 Maret s.d. 9 April 2025: Verifikasi & unggah SPTJM Perguruan Tinggi
- 10 s.d. 11 April 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan
- 11 April s.d. Mei 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

Kontak
Apabila ada yang ingin ditanyakan mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dapat menghubungi kontak berikut:
– WhatsApp Helpdesk P4OP DKI: 0852-1124-7089
– Telepon 021-857-1012
– Website p4op.jakarta.go.id/kjmu
Sumber informasi
Silakan dibagikan pada teman-teman yang membutuhkan. Semoga bermanfaat!
