CENGOS.IN – Pendaftaran Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan, dan pemenuhan persyaratan
calon sebagai calon TPM. Kualifikasi calon TPM antara lain sebagai berikut :
a) TPM disyaratkan minimal berpendidikan :
1) SarjanaStrata-1 (S1), diutamakan dalam bidang Teknik Sipil/Pengairan; atau
2) Diploma Tiga (D3), diutamakan Teknik Sipil/Pengairan atau yang setara; atau
3) Sarjana Strata-1 (S1) / Diploma Tiga (D3), Non Teknik Sipil / Pengairan, yang
memiliki Pengalaman Kerja P3-TGAI / Bidang kemasyarakatan; atau
4) STM atau SMK Teknik, diutamakan jurusan Bangunan yang sudah berpengalaman
paling sedikit 3 (tiga) tahun;
b) TPM tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
c) TPM hanya dapat melakukan pendampingan pada lokasi penerima P3-TGAI maksimal
2 (dua) tahun berturut-turut pada desa penerima P3-TGAI yang sama.
d) Persyaratan Umum :
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, bukan Aparatur Sipil Negara
(PNS/PPPK/TNI/Polri), serta tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya;
3) Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu (full-time) di lokasi penugasan
selama masa kontrak, diutamakan yang berdomisili dekat dengan lokasi penugasan;
4) Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
5) Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja sama dalam tim
maupun mandiri;
6) Apabila peserta lulus seleksi hingga tahap akhir, maka wajib memenuhi dan
mengumpulkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
a) Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
(dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih
berlaku);
b) Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dan
tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika,
dan Zat Adiktif (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas
Narkoba/NAPZA yang diterbitkan pada tahun 2026);
c) Sehat keterangan sehat jasmani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat
yang diterbitkan pada tahun 2026 dari Rumah Sakit/Dokter setempat yang
masih berlaku).
7) Apabila di kemudian hari terjadi perubahan anggaran P3-TGAI yang menyebabkan
berubahnya formasi kebutuhan TPM, maka keputusan kelulusan rekrutmen dapat
berubah dan tidak dapat diganggu gugat.
8) Apabila anggaran belum tersedia atau tidak mencukupi, rencana kontrak dapat
dibatalkan tanpa ganti rugi dan tidak bisa dituntut secara hukum.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Web Portal P3-TGAI pada link: 🔗https://p3tgai.pu.go.id/rekrutmentpm
Panduan dan ketentuan pengadaan TPM bisa diakses melalui link berikut:
🔗https://linktr.ee/TPM_P3TGAI_BWSKAL3



GABUNG DI CHANNEL WA DAN TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO
Saluran Whatsapp:
https://s.id/SaluranWACengos
Saluran Telegram:
https://t.me/CengosNetwork