CENGOS.IN – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah melalui pendekatan pemberdayaan dan keswadayaan. Dalam pelaksanaan Program BSPS, Fasilitator bertugas menjadi penggerak dan pendamping penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan bantuan pembangunan rumah swadaya.
Kegiatan : Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Pekerjaan : Seleksi Fasilitator Teknik Program BSPS Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II Tahun Anggaran 2026
Durasi Kontrak 5 bulan selama Tahun Anggaran 2026
Lokasi penempatan meliputi:
📍 Purwakarta
📍 Depok
📍 Karawang
📍 Kota Bekasi
📍 Kabupaten Bekasi
Sehubungan dengan hal tersebut, kami umumkan seleksi Fasilitator dengan kualifikasi dan panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/oprecbspsjabar26 Pendaftaran secara online dilakukan di https://bit.ly/FasilitatorJabarGel2 dengan waktu pelaksanaan sebagai berikut:
1 Pengumuman dan Pendaftaran 27 Februari – 1 Maret 2026
2 Seleksi Administrasi 2-3 Maret 2026
3 Pengumuman Seleksi Administrasi 4 Maret 2026
4 Tes Kompetensi Dasar 5 Maret 2026
5 Evaluasi Hasil Tes Kompetensi Dasar 6 Maret 2026
6 Pengumuman Hasil Tes Kompetensi Dasar 7 Maret 2026
7 Tes Wawancara 9 Maret 2026
8 Pengumuman Akhir 11 Maret 2026
A. Kriteria Umum Fasilitator
a. warga Negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki dedikasi tinggi, berjiwa sosial, dan berintegritas;
d. bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilu;
e. bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
f. tidak terikat kontrak kerja dengan kegiatan atau instansi lain;
g. mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran (Word, Excel, PowerPoint);
h. memiliki dan mampu menggunakan perangkat pendukung (telepon genggam, kamera, komputer) untuk dokumentasi dan pelaporan; dan
i. memiliki rekam jejak moral yang baik.
B. Kriteria Khusus TFL Teknik
a. pendidikan minimal:
– D3 Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur, atau
– SMK bidang bangunan gedung (jika tidak tersedia kandidat D3);
b. menguasai teknik bangunan gedung dan infrastruktur;
c. diutamakan berpengalaman dalam:
– pekerjaan konstruksi bangunan/rumah, atau
– pendampingan teknis pada program pembangunan berbasis masyarakat;
d. diutamakan memiliki sertifikat atau pernah mengikuti pelatihan teknis bangunan.
A. Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan melalui tautan https://bit.ly/FasilitatorJabarGel2 dengan masa waktu pendaftaran sebagaimana dijelaskan pada awal pengumuman.
- Calon Fasilitator melakukan pendaftaran dengan menyiapkan dokumen yang akan diunggah dengan menyesuaikan format yang terdapat pada tautan bit.ly/OprecBSPSJabar26. Dokumen yang diunggah berupa format pdf, antara lain:
a. surat lamaran;
b. curriculum vitae;
c. kartu tanda penduduk;
d. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
e. ijazah terakhir,
f. surat keterangan sehat dari petugas kesehatan yang sah;
g. surat keterangan catatan kepolisian;
h. bukti domisili dari kepala desa/lurah/RW/RT;
i. surat referensi/keterangan pengalaman kerja (diutamakan); dan
j. sertifikat kursus/pelatihan keahlian terkait (diutamakan). - Bagi pelamar yang tidak lengkap mengunggah dokumen yang wajib dipersyaratkan maka dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI.
B. Tahapan Pelaksanaan Seleksi - Pengumuman Seleksi Fasilitator Pengumuman seleksi Fasilitator yang dilakukan oleh BP3KP Jawa II dimuat melalui media online dan media cetak.
- Pendaftaran Calon Fasilitator Pendaftaran calon Fasilitator dilakukan secara online melalui tautan https://bit.ly/FasilitatorJabarGel2 yang telah disiapkan dengan batas waktu yang ditentukan..
- Penilaian Calon Fasilitator
Seluruh Calon Fasilitator harus memenuhi kriteria sesuai ambang batas minimal. Adapun tahapan penilaian terhadap calon Fasilitator berupa:
1) Seleksi Administrasi
Berkas pendaftaran Fasilitator dievaluasi untuk penyaringan sesuai persyaratan yang ditentukan. Daftar Riwayat Hidup calon Fasilitator akan diseleksi dengan mempertimbangkan kesesuaian latar belakang pendidikan yang dimiliki calon Fasilitator. Calon Fasilitator yang tidak memenuhi kualifikasi dan tidak mengunggah berkas sesuai format yang diminta akan dianggap gugur dan dinyatakan TIDAK LULUS.
2) Tes Kompetensi Dasar (TKD) - Tes Kompetensi Dasar meliputi tes pilihan ganda yang memuat materi diantaranya:
a. karakteristik pribadi dan penalaran;
b. pengetahuan umum dan kemampuan bahasa;
c. pemahaman konstruksi bangunan;
d. kemampuan pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengetahuan tentang Program BSPS.
Skor maksimal Tes Kompetensi Dasar adalah 100 dengan ambang batas skor minimal 60. Jika calon Fasilitator mendapatkan skor ujian tertulis di bawah 60 maka dinyatakan TIDAK LULUS. Hasil evaluasi tes tertulis calon Fasilitator yang memenuhi syarat akan diundang untuk mengikuti tahap tes wawancara.
3) Tes Wawancara
Tes Wawancara memuat materi di antaranya:
a. pemahaman program dan regulasi BSPS;
b. pengalaman pendampingan dan/atau teknis konstruksi;
c. kemampuan komunikasi dan sikap; dan
d. komitmen dan tanggung jawab sebagai fasilitator.
Tes wawancara dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas kebutuhan dan alokasi BSPS.


Penilaian dan Pengumuman Hasil Seleksi
Penilaian akhir dilakukan dengan menghitung hasil penilaian administrasi, hasil tes kompetensi dasar, dan hasil tes wawancara bagi setiap calon Fasilitator.