19.8 C
New York
Jumat, September 20, 2024

Buy now

Rekrutmen Personil Program KOTAKU Jawa Timur TA 2021

Cengos.in – Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan salah satu upaya untuk menangani permukiman kumuh di kawasan perkotaan yang mencakup kegiatan pengurangan kawasankumuh dan pencegahan kawasan kumuh yang didukung oleh kegiatan berkelanjutan di kedua bidang tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 177/KTPS/M/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2021 dan menindaklanjuti Surat Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Nomor : PR.01.02-CK/30 tanggal 24 Februari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya di National Slum Upgrading Project (NUSP)-Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun Anggaran 2021, maka Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita, untuk mengikuti Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

A. JABATAN, KUALIFIKASI, DAN KEBUTUHAN PERSONIL

B. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara daring (online) dengan mengisi form pendaftaran dan mengunggah (upload) file kelengkapan dokumen pada tautan (link) dengan alamat https://bit.ly/rekrutmenkotakujatim2021 paling lambat sampai dengan tanggal 8 Maret 2021 pukul 24.00 WIB.
  2. Dokumen-dokumen kelengkapan yang harus diunggah (upload) berupa data digital/hasil scan atas dokumen asli yang dijadikan 1 (satu) file dalam format pdf dengan kapasitas maksimal 100 (seratus) Megabyte (MB). Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Hasil scan Formulir Pendaftaran yang sudah ditandatangani dengan tinta hitam oleh pelamar sesuai dengan format pada Lampiran I. Formulir Pendaftaran yang ditandatangani dan diunggah tersebut berupa hasil ketikan menggunakan komputer sesuai format yang telah ditetapkan oleh Panitia;
    b. Hasil scan KTP asli/Surat Keterangan asli Pengganti KTP/Surat Keterangan asli Perekaman Data E-KTP;
    c. Hasil scan Ijazah asli sesuai persyaratan kualifikasi Pendidikan;
    d. Hasil scan NPWP asli/Surat Keterangan Pembuatan NPWP dari Kantor Pajak;
    e. Hasil scan Surat Referensi Kerja asli dan/atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari Pejabat Pemberi Pekerjaan;
    f. Hasil scan Pakta Integritas asli yang telah ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- sesuai dengan format pada Lampiran II. Dokumen Pakta Integritas yang diunggah berupa hasil ketikan menggunakan komputer sesuai format yang telah ditetapkan oleh Panitia;
    g. Pas foto terbaru, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja.
    h. Hasil scan Curriculum Vitae asli yang merupakan dokumen hasil ketikan menggunakan komputer.
  3. Seluruh dokumen, informasi, dan data yang disampaikan harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dokumen, informasi, dan data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Seluruh dokumen kelengkapan yang disampaikan harus terlihat secara jelas, dapat dibaca secara keseluruhan fisik, dan dapat dibuka (bukan korup/rusak). Apabila dokumen kelengkapan yang disampaikan tidak terlihat secara jelas dan tidak dapat dibaca dan/atau file yang disampaikan tidak dapat dibuka/korup/rusak, maka pelamar dapat dinyatakan gugur.
  5. Pelamar harap membaca serta mengikuti ketentuan dan prosedur pendaftaran dengan baik dan teliti.

C. TAHAPAN DAN SISTEM KELULUSAN SELEKSI
Rekrutmen dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Penilaian Administrasi
    a. Penilaian Administrasi dilakukan atas isian form pendaftaran dan kelengkapan dokumen yang dikirimkan oleh pelamar secara daring (online) yang mencakup:
    1) Pemeriksaan kesesuaian kualifikasi yang dipersyaratkan dari masing-
    masing jabatan/posisi yang dilamar (masing-masing pelamar dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan jabatan/posisi yang dilamar); dan
    2) Penilaian (scoring) terhadap komponen pendidikan dan pengalaman kerja.
    b. Pelamar yang lolos penilaian administrasi akan diumumkan pada website Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur (http://ciptakarya.pu.go.id/balai/jawa-timur) dan website KOTAKU (http://kotaku.pu.go.id) dan berhak mengikuti Tes Tulis/Tes Online.
  2. Tes Tulis dan Tes Online
    a. Pelaksanaan Tes Tulis berlaku bagi pelamar yang memilih jabatan/posisi sebagai Askot Watsan.
    b. Pelaksanaan Tes Online berlaku bagi pelamar yang memilih jabatan/posisi sebagai Fasilitator Kelurahan
    c. Mekanisme dan tata cara pelaksanaan Tes Tulis dan Tes Online akan disampaikan pada saat pengumuman hasil penilaian administrasi.
    b. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi dengan alasan apapun pada waktu yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
    c. Pelamar yang lulus Tes Tulis dan Tes Online akan diumumkan pada website Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur
    (http://ciptakarya.pu.go.id/balai/jawa-timur) dan website KOTAKU
    (http://kotaku.pu.go.id) yang juga merupakan Pengumuman Kelulusan Akhir.

I. PENETAPAN KELULUSAN AKHIR SELEKSI

  1. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan:
    a. Nilai Komponen Pendidikan dengan bobot penilaian sebesar 20%;
    b. Nilai Komponen Pengalaman Kerja dengan bobot penilaian sebesar 40%;
    c. Nilai Tes Tulis/Tes Online dengan bobot penilaian sebesar 40%;
  2. Pengumuman Hasil Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 akan ditayangkan melalui website Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur (http://ciptakarya.pu.go.id/balai/jawa-timur) dan website KOTAKU (http://kotaku.pu.go.id).
  3. Hasil akhir Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  4. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermaterai Rp. 10.000,-.Panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Dalam hal peserta seleksi dinyatakan sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka kelulusan yang bersangkutan akan dibatalkan dan Panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

II. JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI
Jadwal dan lokasi pelaksanaan Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a. Jadwal Umum Pelaksanaan Seleksi :

  1. Pengumuman Rekrutmen Personil Pendamping 5 Maret 2021 Pendaftaran Peserta secara Daring (Online) melalui Aplikasi Google Form 5-8 Maret 2021
  2. Penilaian Administrasi 5-8 Maret 2021
  3. Hasil Seleksi Administrasi serta Jadwal Tes Tulis dan Tes Online 9 Maret 2021
  4. Pelaksanaan Tes Tulis dan Tes Online 13 Maret 2021
  5. Pengumuman (Kelulusan Akhir) 16 Maret 2021
  6. Penetapan Personil Pendamping 18 Maret 2021

b. Lokasi pelaksanaan Tes Tulis dan Tes Online adalah di lokasi domisili masing-masing peserta dengan syarat memiliki jaringan dan koneksi internet yang stabil dan memadai.

III. LAIN-LAIN

  1. Pelaksanaan Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  2. Segala biaya/akomodasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh pelamar.
  3. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan/atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan pada proses penerimaan Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.
  4. Berkas lamaran yang disampaikan kepada sebelum pengumuman Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, setelah berakhirnya masa pendaftaran, dan/atau tidak mengikuti prosedur Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 tidak akan diproses dan dianggap tidak berlaku serta tidak dapat diminta kembali.
  5. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
  6. Jika ada informasi yang belum jelas, pelamar dapat menghubungi contact person dibawah ini pada jam operasional kantor (pukul 09.00 – 16.00 WIB):
    a. Sdri Leni : 083830357283 b. Sdr. Agung : 08179623335 c. Sdr. Romdhoni : 081234197499

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles