17.5 C
New York
Sabtu, September 21, 2024

Buy now

Tolak Perpres 104 Tahun 2021, APDESI tuntut Presiden Revisi Aturan

Cengos.in – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menuntut Presiden untuk segera merevisi Perpres APBN 2022, yakni Perpres No. 104 Tahun 2021. terdapat sejumlah alasan bagi APDESI dalam menolak Perpres yang terbit 29 November 2021 lalu tersebut. Sebagaimana surat terbuka yang beredar luas, dimana dalam surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Ketua APDESI H. Surta Wijaya dan Sekretaris APDESI Asep Anwar Sadat, mengemuka sejumlah alasan terkait penolakan  pihak  APDESI,  diantaranya adalah :

1.Perpres Rincian APBN 2022 tidak menghormati Kewenangan Desa.

Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, tidak dilandasi asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa tidak berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa;

2.Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bertentangan dengan Hasil Musyawarah Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap Desa, serta program sektor prioritas lainnya, senyatanya akan merugikan kepentingan Desa karena APB Desa TA 2022 telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa, dan tidak mungkin mengubah hasil permusyawaratan di Desa itu dengan menggunakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022;

3.Perpres Rincian APBN 2022 menimbulkan konflik di Desa.

Penggunaan Dana Desa dalam PERPRES No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Penggunaan APBN Tahun Anggaran 2022, akan menimbulkan konflik antara Pemerintah Desa dan masyarakat Desa, karena program yang telah disepakati dan disetujui bersama dalam Musyawarath Desa tidak akan terlaksana pada tahun 2022, dan masyarakat Desa akan menilai Kepala Desa gagal melaksanakan program kerja dan usulan pembangunan seluruh warga Desa;

4.Program Pembangunan Desa akan Dianggap Ilegal

Program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam APB Desa seluruh Desa pada TA 2022 akan tidak terlaksana, karena Dana Desa dalam kebijakan Peraturan Presiden tersebut sangat membatasi kewenangan Desa, sehingga seluruh program infrastruktur Desa yang dilaksanakan secara gotong royong akan dinilai sebagai program ilegal;

5.Kepala Desa menjadi korban kebijakan

Akibat terbitnya Peraturan Presiden tersebut, apabila Kepala Desa sebagai pemimpin rakyat Desa beserta perangkat Desa tetap melaksanakan APB Desa sebagaimana diamanatkan hasil Musyawarah Desa, akan berpotensi berhadapan dengan masalah hukum, sehingga seluruh Pemerintah Desa di Indonesia menjadi korban ketidakadilan anggaran.

6.Komitmen Desa Dalam Pemulihan Ekonomi

Tahun 2020 dan 2021 Desa telah terbukti memiliki kontribusi nyata dalam program Penanggulangan Covid 19 bahkan berada dibaris depan mendukung penuh program yang ditetapkan pemerintah, termasuk penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid dan Bansos dengan menunda program pembangunan prioritas Desa yang tujuannya adalah peningkatan kesejahteraan, pembangunan ekonomi masyarakat desa, infrastruktur desa, harapan besar 2022 Desa Kembali bisa membangun sesuai sasaran prioritas yang dihasilkan melalui musyawarah desa.

Atas hal-hal tersebut, APDESI menyampaikan sejumlah alasan terkait penolakan itu, seperti :

1.Revisi Perpres Rincian APBN 2022

Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa.

2.Kembali ke Mandat Musyawarah Desa

Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, harus direvisi berdasarkan asas permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berhak, berwenang dan wajib melaksanakan hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa yang telah mencantumkan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dalam APB Desa Tahun Anggaran 2022.

3.Mayoritas Desa sudah Zona Hijau, Menteri Keuangan harus melaksanakan pengelolaan keuangan Desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa.

Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan Dana Desa hanya untuk perlindungan sosial (BLT-Desa), program ketahanan pangan dan hewani dan dukungan pendanaan Covid-19.

4.Dukungan Kepala Daerah dan DPRD

Kami meminta dengan hormat dukungan publik terutama dari Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana.

Sebagaimana informasi yang sudah beredar luas. Presiden menerbitkan Perpres No.104 Tahun 2021, pada akhir november lalu. Dalam Perpres tersebut, yakni pada Pasal 5 poin 4. Pemerintah mewajibkan Pemerintah Desa untuk mengalokasikan minimal 40% dari dana desa untuk penyaluran BLT, adapun hal lain yang diatur didalamnya adalah, kewajiban mengalokasikan 20% dana untuk program ketahanan pangan dan hewani. Sedangkan 8 persen lainnya, adalah wajib dialokasikan untuk penanggulangan pandemi covid-19. Atas hal tersebut, praktis hanya tersisa 32% dana yang bisa dikelola Pemdes secara mandiri. (Jos)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles