24.1 C
New York
Jumat, September 20, 2024

Buy now

Besok Berlaku, Ini Lokasi Kamera Tilang Online & Batas Kecepatan di Jalan Tol

CENGOS.IN – Tilang online di jalan tol akan berlaku mulai besok, Jumat  1 April 2022. Berikut lokasi pemasangan kamera tilang online dan batas kecepatan maksimal serta minimal di jalan tol yang sesuai aturan.

Dilansir dari Website Korlantas.polri.go.id, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal terkena tilang online. Tilang online di jalan tol dimungkinkan karena Korlantas Polri memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya

Tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Kendati demikian, bukan berarti pengendra bisa memacu kendaraan seenaknya. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Adapun bila pengendara di jalan tol melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap terkena tilang online. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta. “Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Aan menambahkan, kebijakan tilang online di jalan tol ini sebenarnya untuk mencegah masyarakat tidak melakukan pelanggaran, sehingga tidak terjadi kecelakaan, tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed.

“Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80% mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat dihimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatatalitasnya tinggi,” jelas  Aan.

Lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol

Dikutip dari Kompas.com, untuk penerapan tilang online di jalan tol, sejumlah kamera ETLE akan dipasang di lokasi berikut::

  • Lokasi kamera tilang online jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Padaleunyi Km 120 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:

  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Palimanan-Kanci
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Batang-Semarang
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Semarang-Solo
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Solo-Ngawi Ruas
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Ngawi-Kertosono

Jadi, kebijakan tilang online di jalan tol akan berlaku mulai besok 1 April 2022. Jangan sampai Anda kebut-kebutan di jalan tol dan terkena tilang online!

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles