CENGOS.IN – Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya (IG @dinsosppkbp3a.kabtasik) menyelanggarakan Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa warga Kabupaten Tasikmalaya yang tidak mampu.
Program ini dibuka untuk mahasiswa/i yang telah menempuh perkuliahan minimal 6 (enam) bulan atau 1 (satu) semester pada Program Diploma Tiga (D-III) dan Strata Satu (S-1) PTN/PTS terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); serta mempunyai IP minimal 3.00. Pendaftaran di lakukan di Kantor Kecamatan sesuai domisili mahasiswa.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Pendidikan
Agar penyaluran tepat sasaran, Pemkab Tasikmalaya menetapkan sejumlah persyaratan dan kriteria khusus bagi calon penerima.
- Warga Kabupaten Tasikmalaya yang dibuktikan dengan KTP dan tercatat dalam DTKS/DTSEN.
Mahasiswa aktif minimal semester 2 di perguruan tinggi negeri atau swasta. - IPK minimal 3,00 untuk jalur akademik.
- Memiliki prestasi non-akademik di bidang keagamaan, seni, olahraga, atau kemasyarakatan.
- Tidak sedang menerima bantuan pendidikan sejenis dari instansi atau lembaga lain.
- Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
- Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui oleh kepala desa dan camat setempat.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Calon penerima bantuan diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:
- Surat rekomendasi dari kecamatan.
- Proposal permohonan sesuai format yang ditentukan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat keterangan aktif kuliah dan belum menerima bantuan lain.
- Fotokopi IPK terakhir atau bukti prestasi non-akademik.
- Print out data DTSEN.
- Foto rumah tampak depan dan ruang tamu.
- Surat pernyataan kebenaran data serta kesanggupan membuat laporan penggunaan dana.
- Pas foto ukuran 3×4 latar merah sebanyak satu lembar.
Seluruh berkas dikumpulkan ke Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya paling lambat 10 November 2025
Informasi persyaratan dan pendaftaran selengkapnya, silakan cek link berikut:
https://dinsosppkbp3a.tasikmalayakab.go.id/bantuan-sosial-pendidikan-bagi-mahasiswa-tidak-mampu-tahun-2026