19.8 C
New York
Rabu, September 18, 2024

Buy now

Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Lingkungan Kampus dan Sekolah

CENGOS.IN – Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus memicu pro kontra.

Atas keputusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun akan segera merevisi regulasi terkait kampanye Pemilu 2024.

Revisi itu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.Sementara itu, Bawaslu RI mendorong KPU RI segera merevisi PKPU kampanye. Bawaslu ingin revisi itu memuat batasan jelas terkait fasilitas pemerintah dan pendidikan apa saja yang boleh dipakai untuk berkampanye.

Sebelumnya, kampanye di sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

“Tentunya KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik dikutip Republika.com, Jumat (18/8/2023).

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles