Home News Yusril Ihza ‘Dimohon’ Membebaskan 13 Tahanan Demo Rusuh Makassar Lewat Restoratif Justice
News

Yusril Ihza ‘Dimohon’ Membebaskan 13 Tahanan Demo Rusuh Makassar Lewat Restoratif Justice

Share
DEMO - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menemui tersangka kerusuhan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (10/9/2025) siang.
Share

CENGOS.IN – MAKASSAR – Tahanan kasus demo rusuh di Makassar minta dibebaskan lewat jalur restorative justice. Hal itu diungkapkan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menemui 13 tersangka di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (10/9/2025) siang.

Kehadiran Yusril didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal. Yusril melihat langsung kondisi para para tersangka di di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

Yusril berbincang dengan para tersangka sekitar 15 menit sebelum jumpa pers.

“Harapan mereka untuk restoratif justice terutama itu diungkapkan oleh mahasiswa,” kata Yusril Ihza Mahendra.

Aspirasi mereka diakomodir sebagai bentuk pencerahan hukum terhadap warga negara.

“Kalau mahasiswa mungkin paham ya tapi yang lain-lain seperti ada yang petugas kebersihan, ada yang buruh itu mungkin tidak paham tentang restoratif justice,” terang Yusril.

“Tapi ketidakpahaman mereka ini jangan kita biarkan, kita justru harus memberikan keadilan kepada mereka,” lanjutnya.

Mensesneg ke-14 itu pun meminta agar aparat penegak hukum, baik penyidik ataupun jaksa tetap mengupayakan Restoratif Justice terhadap mereka meski tanpa didampingi pengacara.

Sebab kata Yusril, restoratif justice dapat dilakukan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan.

“Juga dapat dilakukan pada tingkat penuntutan, juga dapat dilakukan pada tingkat persidangan. Jadi hakim pun bisa menghentikan pemeriksaan kalau sekiranya restoratif justice,” terangnya.

Namun tidak semua tersangka berpotensi mendapatkan penyelesaian perkara di luar pengadilan atau Restoratif Justice.

Khususnya yang melakukan pengrusakan fasilitas negara seperti pembakaran gedung DPRD.

Terlebih kasus kerusuhan itu mengakibatkan empat korban meninggal dunia.

Tiga diantaranya, adalah Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25) dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Saiful Akbar (41).

Ketiganya meninggal dunia dalam kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Kota Makassar, pada Jumat (29/8/2025).

Satu korban meninggal dunia lainnya, driver ojek online Rusmadiansyah (26) meninggal dunia karena dikeroyok di lokasi demo setelah diteriaki Intel.

“Kalau orang melakukan perusahaan. Dan pembakaran yang dirusak itu adalah halte bis, yang dirusak itu gedung DPRD, dengan siapa restoratif justice-nya? Siapa korbannya?,” terang Yusril.

“Nah itu juga masih memerlukan satu pemikiran yang mendalam. Apakah pemerintah representatif dapat bertindak mewakili kepentingan umum sehingga restoratif justice itu dapat dilakukan?,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, total tersangka kasus.

Facebook Comments Box
Share