19.8 C
New York
Jumat, September 20, 2024

Buy now

Pengumuman Penerimaan CASN di Lingkungan Pemkab Ngawi Tahun 2021

Cengos.in – Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Nomor: 810/1430/404.202/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 dan LAMPIRAN sebagaimana berikut:

PENGUMUMAN
Nomor : 810/1430/404.202/2021
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI TAHUN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 630 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, dan Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/1163/404.202/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2021, dibuka kesempatan bagi putra/putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan ketentuan sebagai berikut :

I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi sebanyak 722 dengan rincian:
A. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 245 dengan rincian:

  1. Tenaga Kesehatan : 200
  2. Tenaga Teknis : 45
    B. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 477
    dengan rincian:
  3. Guru : 385
  4. Tenaga Kesehatan : 92
    Rincian formasi jabatan dan unit kerja sebagaimana terlampir. Informasi
    lebih lanjut dapat dilihat di http://bkpp.ngawikab.go.id/pengumumanpenerimaan-casn-di-lingkungan-pemkab-ngawi-tahun-2021 .

II. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN CALON PEGAWAI ASN

  1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai ASN;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan :
    1) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang
    dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya;
    2) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  7. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dengan ketentuan :
    1) STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
    2) STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
    3) Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 yang dapat dilihat di http://bkpp.ngawikab.go.id/download/kepmenpan-rb-no-980-tahun-2021/ .
  8. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;
  9. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;
  10. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Masa Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama selama 5 (lima) tahun.

Surat bisa didownload di link ini
Format surat lamaran dan surat pernyataan bisa didownload di sini

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles