21.8 C
New York
Jumat, September 20, 2024

Buy now

Anak Sekolah Dapat Bantuan Capai Rp 2 Juta, Ini Syaratnya

Cengos.in – Bagi pelajar yang masih bersekolah akan mendapat bantuan dari Pemerintah. Bantuan tersebut merupakan dana Program Keluarga Harapan (PKH) berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada anak sekolah.

Diketahui, total bantuan yang disiapkan selama setahun hingga Rp2 juta per anak.

Perinciannya, pelajar SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan. Lalu pelajar SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan; dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.

“Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik,” tutur Menteri Sosial Tri Rismaharini belum lama ini. Dikutip Inews.

 BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan empat kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Namun sebelum mengambil ada syarat yang harus dipenuhi. Berikut selengkapnya:  

  • Supaya bisa mendapatkan BLT, pelajar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
  • Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
  • Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
  • -Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir. Orangtua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. BLT pendidikan ini diberikan atas kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. (*)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles